Bisnis.com, MAKASSAR - Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan. Dua perwali baru yang diterbitkn Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggar, maka harus membayar denda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Makassar, M Sabri mengatakan bahwa dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Dua Perwali tersebut mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar.
Menurutnya, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, pengelola penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya.
Sanksi yang telah diatur tersebut juga sejalan dengan operasi yustisi yang mulai diterapkan di Makassar. Wali Kota makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.
Jelasnya, operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan tentunya untuk menangkal meluasnya infeksi virus.
Baca Juga
"Agar tren infeksi virus melandai, kita harus tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan dalam penangan virus ini adalah kerjasama semua pihak, jadi kami mohon kerjasamanya.”
Dia menegaskan, Pemkot tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu dia berharap operasi yustisi bisa sukses mendorong kepatuhan masyarakat dan menjadikan protokol kesehatan sebagai kebiasaan.