Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Hiburan Makassar 75%, PHRI: Judicial Review atau Kolaps

Pajak yang nantinya dibayarkan, kemungkinan akan lebih dari 75%. Pasalnya para pengusaha cenderung membayar pajak tambahan seperti pajak service sebesar 10%.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga (kedua kiri)./Bisnis- Paulus Tandi Bone
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga (kedua kiri)./Bisnis- Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana menggalang dukungan bersama PHRI se-Indonesia untuk merancang langkah nasional terkait usulan judicial review pajak hiburan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan langkah ini terpaksa ditempuh karena para pengusaha, khususnya di Makassar sangat keberatan dengan pemberlakuan pajak hiburan di kota ini yang ditetapkan sebesar 75%. Jika besaran tersebut terus berlaku, maka dia meyakini, industri hiburan di Makassar dalam hitungan waktu akan segera kolaps.

"Kami bersama Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) sudah rapat bersama, kami sangat gelisahan karena meratapi usaha ini hanya hitungan waktu akan kolaps. Tidak mungkin ada usaha dengan pajak 75%," ungkap Anggiat, Rabu (17/1/2024).

Dia khawatir jika pajak yang nantinya dibayarkan, kemungkinan akan lebih dari 75%. Pasalnya para pengusaha cenderung membayar pajak tambahan seperti pajak service sebesar 10%. Artinya ada kemungkinan keseluruhan pajak yang dibayarkan bisa mencapai 85%.

"Kalaupun pemerintah sebut bahwa pajak itu akan menjadi beban customer, dengan kenaikan yang tidak manusiawi, kami yakin jumlah kunjungan akan drop dan akhirnya tidak akan bisa bertahan dan tutup. Sepertinya pemerintah tidak ikhlas ada usaha hiburan, kalau pemerintah tidak ikhlas, lebih baik buat aturan dilarang hiburan beroperasi di Indonesia sekalian," serunya.

Anggiat menambahkan, penghasilan dari usaha hiburan di Makassar memiliki margin keuntungan yang sangat tipis, hanya di kisaran 18% - 22%. Maka dari itu jika para pengusaha harus membayar pajak sebesar yang telah ditetapkan, maka potensi tutupnya juga besar.

"Kalau tutup, bagaimana dengan para pekerjanya, banyak yang menggantungkan ekonomi mereka dari usaha ini. Pasti berdampak pada tingkat pengangguran yang semakin meningkat," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper