Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag & Pemda NTB Bahas Persiapan Ramadan dan Izin Distributor

Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Perdagangan bersama dengan Dinas Perdagangan NTB dan instansi terkait melakukan Rapat Koordinasi Identifikasi Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN)
/Antara
/Antara

Bisnis.com, MATARAM -- Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Perdagangan bersama dengan Dinas Perdagangan NTB dan instansi terkait melakukan Rapat Koordinasi Identifikasi Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI Lasminingsih memaparkan kebijakan Pemerintah dalam rangka stabilisasi harga dan langkah-langkah antisipasi puasa dan lebaran 2017.

“Pemerintah daerah diharapkan memantau dan melaporkan perkembangan harga harian secara intensif mulai H-7 Puasa sampai dengan H+1 Lebaran. Bila terjadi kenaikan harga yang di luar kewajaran, pemda harus siap mengambil langkah-langkah koordinatif untuk menstabilkannya,” tegas Lasminingsih dalam rapat koordinasi di Mataram, Kamis (27/4/2017).

Dalam paparannya, Lasminingsih juga menjelaskan bahwa pengaturan terkait distribusi barang kini telah diatur dalam Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Permendag tersebut mengatur agar setiap pelaku usaha distribusi, baik distributor, sub-distributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Selain itu, mereka yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting yang diperdagangkan ke Dirjen PDN melalui SIPT paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

"Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, sedangkan apabila tidak menyampaikan laporan, akan dilakukan pembekuan Tanda Daftar," ujar Lasmini.

Lebih lanjut, dalam kondisi tertentu setiap pelaku usaha distribusi wajib memberikan data dan informasi mengenai pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok jika diminta oleh Direktur Jenderal PDN. Dijelaskan pula bahwa pelaku usaha distribusi dapat mengajukan permohonan penerbitan Tanda Daftar secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).

Dalam rakor diketahui bahwa para pemangku kepentingan di Provinsi NTB sudah siap dalam menghadapi Puasa dan Idul Fitri 2017 dan TPID setempat pun sudah bekerja dengan aktif.

Sekretaris Daerah NTB Rosiady Sayuti menyatakan pemerintah daerah bersama dengan Dinas Perdagangan NTB akan terus mengawal harga bahan pokok agar tidak terjadi lonjakan harga.

"Ketersediaan ada, sekarang kita jaga jangan sampai harga melonjak," ujar Rosiady.

Dalam upaya menjaga stabilitas harga 3 bahan pokok yaitu daging, gula, dan minyak goreng, Kemendag telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging beku, untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000/kg.

Penetapan ini berlaku mulai 10 April 2017 sampai dengan September 2017. Lasminingsih menjelaskan bahwa ritel modern berperan penting dalam membantu pengendalian harga barang kebutuhan pokok di masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper