Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan Lapor Pajak Masyarakat Sulsel Turun, Ini Penjelasan DJP

Batas waktu penyampaian SPT saat lebaran, hingga ketidaktahuan masyarakat soal perpanjangan waktu lapor menjadi penyebab kepatuhan SPT Sulsel turun.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama. / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama. / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak mencatat baru ada 609.646 wajib pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT per 31 Maret 2025. Angkanya berkurang 8,43% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

SPT tahunan orang pribadi tercatat sebanyak 595.364 wajib pajak, berkurang 8,24%. Sementara SPT tahunan badan sebanyak 14.282 wajib pajak, berkurang cukup banyak capai 15,7%.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Heri Kuswanto mengindikasikan berkurangnya kepatuhan pelaporan pajak ini diakibatkan batas waktu laporan SPT terakhir bertepatan dengan hari libur lebaran.

Meskipun saat itu sudah dilakukan perpanjangan waktu pelaporan, tetapi diduga masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

"Alasan batas waktu itulah sehingga sampai hari ini masih banyak masyarakat yang belum melaporkan SPT-nya. Ini tentu jadi keprihatinan kami dan akan jadi bahan evaluasi ke depannya," ungkap Heri di Makassar, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu penerimaan pajak Sulsel pada kuartal I/2025 yang sebesar Rp2,03 triliun sangat didominasi oleh wajib pajak badan. Dari 63.370 wajib pajak badan, jumlah setoran yang dihasilkan mencapai Rp1,38 triliun.

Sedangkan kontribusi wajib pajak orang pribadi masih sangat kecil. Dari 713.836 wajib pajak orang pribadi, jumlah setoran yang dihasilkan hanya Rp202 miliar.

"Kontribusi wajib pajak orang pribadi masih sangat kecil. Kami mengindikasikan masih banyak wajib pajak yang menyembunyikan omzetnya," ujar Heri.

Maka dari itu untuk meningkatkan kepatuhan pajak, DJP Sulselbartra akan segera melaksanakan program Operasi Layanan Patuh Pajak.

Melalui program ini petugas pajak nantinya akan turun ke lapangan mengunjungi wajib pajak secara langsung untuk memberikan edukasi dan konsultasi di tempat. Petugas tersebut tentu akan dibekali dengan surat tugas, identitas resmi, dan seragam khusus.

"Pelaksanaan program akan dikoordinasikan dengan aparat hukum dan pemangku wilayah untuk mencegah adanya penyalahgunaan. Para petugas telah menandatangani pakta integritas untuk menjamin tidak adanya penyimpangan," jelas Heri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper