Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Pajak Daerah Sulsel Jeblok akibat Kebijakan Opsen

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel hanya terkumpul Rp1,33 triliun pada kuartal I/2025 akibat jebloknya pendapatan pajak daerah.
Ilustrasi pendapatan pajak daerah dari kendaraan bermotor./Ist
Ilustrasi pendapatan pajak daerah dari kendaraan bermotor./Ist

Bisnis.com, MAKASSAR - Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) melaporkan penghimpunan pajak daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada kuartal I/2025 tak memuaskan. Kinerjanya jeblok hampir separuhnya atau berkurang 49,18% jika dibandingkan kinerja kuartal I/2024. 

Pajak daerah Sulsel pada kuartal pertama tahun ini diketahui hanya terkumpul Rp821,23 miliar. Jumlah itu jauh di bawah capaian periode yang sama tahun lalu yang mampu mencapai Rp1,61 triliun.

Capaian ini bahkan memengaruhi kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi yang terkoreksi cukup dalam 34,28% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, atau hanya terealisasi Rp1,33 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Sulsel Supendi mengatakan penurunan kinerja pajak daerah lebih disebabkan karena adanya kebijakan opsen atau tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memberlakukan kebijakan ini untuk dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak awal 2025.

"Penurunan cukup dalam pajak daerah lebih karena penerapan opsen, yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ucap Supendi dikutip Kamis (8/5/2025).

Meskipun terkontraksi cukup dalam, pajak daerah masih menjadi pemberi sumbangan terbesar bagi PAD Sulsel.

PKB memberi kontribusi paling dominan mencapai Rp268,29 miliar yang disusul oleh pajak barang dan jasa tertentu sebesar Rp204,8 miliar.

Selanjutnya beberapa penghimpun pajak daerah lain adalah BPHTB sebesar Rp93,51 miliar; opsen PKB Rp71,78 miliar; pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp65,56 miliar; opsen BBNKB Rp42,72 miliar; pajak air permukaan Rp17,93 miliar; dan pajak mineral bukan logam Rp17,32 miliar.

Sementara itu sumber pendapatan PAD lain selain dari pajak daerah, ada retribusi daerah yang terkumpul Rp161,94 miliar pada kuartal I/2025. Kemudian dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5,25 miliar; dan lain-lain PAD yang sah Rp338,45 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper