Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Okupansi Penumpukan Kontainer di Makassar 4,8%, Minim Terjadi Penumpukan

Penumpukan kontainer seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tidak terjadi di Makassar.
Aktivitas bongkar muat KM Selat Mas di Makassar New Port atau TPK New Makassar, Sulawesi Selatan (11/9/2022)./Bisnis - Adam
Aktivitas bongkar muat KM Selat Mas di Makassar New Port atau TPK New Makassar, Sulawesi Selatan (11/9/2022)./Bisnis - Adam

Bisnis.com, MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mengungkapkan yard occupancy ratio (YOR) atau rasio keterisian lapangan peti kemas internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) New Makassar saat ini hanya 4,8%. Rendahnya angka tersebut menjadikan pelabuhan ini diproyeksi minim terjadi masalah penumpukan kontainer.

Kondisi ini sekaligus mengonfirmasi bahwa masalah penumpukan kontainer yang terjadi saat ini di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, dipastikan tidak terjadi di Makassar.

"Di Makassar tidak ada penumpukan kontainer, ditandai YOR peti kemas internasional di TPK New Makassar hanya 4,8%," ungkap Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra kepada Bisnis, Rabu (29/5/2024).

Sebagai bentuk antisipasi atau mencegah kejadian tersebut, pihaknya akan selalu siap menjalankan arahan Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk bekerja tiap hari selama 24 jam bersama stakeholders di pelabuhan guna percepatan pengeluaran peti kemas.

Mengingat begitu pentingnya pelabuhan ini, Widyaswendra mengungkapkan, apabila penumpukan sampai terjadi di TPK New Makassar, maka dampaknya akan terasa ke seluruh wilayah Indonesia Timur, terutama dalam kelancaran arus logistik.

"Karena TPK New Makassar memiliki peranan penting dalam menjaga arus logistik di wilayah Sulawesi maupun Indonesia timur, sehingga Pelindo secara aktif selalu meningkatkan kualitas layanan agar distribusi logistik dapat berjalan dengan lancar maksimal," tuturnya.

Diketahui sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per 10 Maret 2024 untuk pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Terdata sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan dokumen impor. Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper