Bisnis.com, MOROWALI - Pabrik pengolahan minyak sawit mentah di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, PT. Sawit Permai Pratama (SPP) diketahui tetap menjalankan aktivitasnya meski pemerintah setempat telah menyetop kegiatan operasionalnya melalui surat bernomor 520/0097/DPPD/IV/2024.
Bahkan belakangan, perusahaan diduga juga melakukan memprovokasi kepada masyarakat untuk tetap menjual sawit ke PT SPP. Hal ini dianggap bisa berpotensi merusak kondusivitas iklim investasi di wilayah tersebut.
Penutupan pabrik ini terjadi karena beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan sesuai yang dipersyaratkan. PT SPP hanya memiliki dokumen perizinan berupa NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah, namun tidak memiliki NIB dan Izin KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit).
Artinya, PT SPP tidak memiliki kebun selama beroperasi di Morowali Utara, bahkan di Buol, yang mana selama ini hanya diambil dari para kelompok petani. Sejauh ini, khusus di Buol terdapat perusahaan pengolahan sawit terintegrasi kebun sawit yakni PT Hardaya Inti Plantetion, sedangkan di Morawali terdapat PT Kurnia Luwuk Sejati yang keduanya menjalankan aktivitas pengolahan dan perkebunan sawit secara paralel.
Kehadiran PT SPP bahkan memicu keresahan beberapa investor, lantaran diduga melakukan pembelian sawit ilegal atau curian. Salah satunya pernah dilaporkan PT Kurnia Luwuk Sejati ke Polda Sulteng karena maraknya pencurian tandan buah segar di perkebunannya dan juga pengalihan atau penggelapan tandan buah segar dari kebun plasma. PT KLS menduga maraknya pencurian itu karena adanya perusahaan yang menadah sawit ilegal itu.
“PT Sawit Permai Pratama tidak memiliki perizinan berusaha, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan, kami pun melakukan penghentian sementara. Karena perusahaan ini tidak patuh atas surat sebelumnya," kata Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, melalui keterangannya, dikutip Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, dalam ketentuan Permentan, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala usaha besar risiko tinggi, artinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.
Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin berusaha sesuai hasil analisis risiko untuk menunjang kegiatan usaha, bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pusat.
Oleh karena itu pemerintah kabupaten pun mewajibkan kepada PT. Sawit Permai Pratama, untuk mengurus perizinan berusaha terlebih dahulu jika aktivitas industrinya masih ingin terus dijalankan.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Komisi Tetap Bidang Komunikasi Kadin Indonesia Noor Korompot mengatakan beroperasinya industri secara ilegal berpotensi memberi dampak pada investasi daerah. Pasalnya bisa mempengaruhi pendapatan industri lain yang memiliki izin resmi.
“Jadi kalau diizinkan beroperasi tanpa investasi membangun perkebunan sawit swadaya, maka kebun sawit yang dibina perusahaan lain akan dirugikan. Perusahaan ini juga tidak membayar pajak atas lahan yang ditanami karena bukan miliknya, tapi buahnya dia tampung,” jelas Noor Korompot.
Dia menyebut keputusan Pemkab Morowali Utara menutup pabrik itu merupakan kebijakan tepat, namun perlu didukung pemerintah provinsi dan aparat hukum.
"Silakan bangun pabrik crude palm oil [CPO], asalkan ada lahan petani binaan sendiri. Negara membuat aturan dengan azas keadilan dan perlindungan investasi," ucap Noor.