Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan surat peringatan bernomor 520/0015/DPPO/1/2024 kepada PT. Sawit Permai Pratama untuk tidak lagi melakukan aktivitas di industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat penghentian kegiatan perusahaan PT. Sawit Permai Pratama yang telah diterbitkan sebelumnya bernormor 420/0914/DPPD/XII/2023 pada 8 Desember 2023, karena pihak perusahaan dinilai tidak mengindahkannya.
"PT. Sawit Permai Pratama tidak memiliki perizinan berusaha, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan, kami pun melakukan penghentian sementara. Karena perusahaan ini tidak patuh atas surat sebelumnya, maka kami kirimkan surat peringatan," ungkap Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi melalui keterangan resminya, Minggu (28/1/2024).
Dia menjelaskan, dalam ketentuan Permentan, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala usaha besar risiko tinggi, artinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.
Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin berusaha sesuai hasil analisis risiko untuk menunjang kegiatan usaha, bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pusat.
Oleh karena itu pemerintah kabupaten pun mewajibkan kepada PT. Sawit Permai Pratama untuk mengurus perizinan berusaha terlebih dahulu jika aktivitas industrinya masih ingin terus dijalankan.
Baca Juga
“Aktivitas pabrik pengolahannya, kami hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.