Bisnis.com, MAKASSAR - Tarif tol Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) naik mulai Jumat (29/9/2023) yang berlaku untuk lima gerbang tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 untuk semua golongan. Kelimanya yaitu Gerbang Tol Cambaya, Kaluku Bodoa, Parangloe, Tallo Timur dan Tallo Barat.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, mengatakan penyesuaian tarif tol ini berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR setelah menghitung angka inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir sebesar 8,27 persen serta pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar.
Penyesuaian tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) No 38/2004 tentang jalan yang telah diubah terakhir kali dengan UU No 2/2022 dan Peraturan Pemerintah No 15/2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 17/2021.
UU tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.
"Manajemen tol telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini, melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol dan penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS). Selain itu kami juga telah melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait," kata Ismail, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga
Sementara di Kota Makassar sendiri terdapat dua jalan tol yang saling terhubungn yaitu Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2, 3, dan Jalan Tol Makassar Seksi IV. Untuk tarif tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV belum berubah, tarifnya masih berdasarkan SK Menteri PUPR No:1485/KPTS/M/2021.
Berikut perincian tarif Tol Makassar per 29 September 2023:
1. Gerbang Tol Cambaya
Golongan 1 Rp10.000 naik Rp10.500
Golongan 2 Rp14.000 naik Rp15.000
Golongan 3 Rp14.000 naik Rp15.000
Golongan 4 Rp19.000 naik Rp20.500
Golongan 5 Rp19.000 naik Rp20.500
2. Gerbang Tol Kaluku Bodoa
Golongan 1 Rp10.000 naik Rp10.500
Golongan 2 Rp14.000 naik Rp15.000
Golongan 3 Rp14.000 naik Rp15.000
Golongan 4 Rp19.000 naik Rp20.500
Golongan 5 Rp19.000 naik Rp20.500
3. Gerbang Tol Parangloe
Golongan 1 Rp10.000 naik Rp10.500
Golongan 2 Rp14.000 naik Rp15.000
Golongan 3 Rp14.000 naik Rp15.000
Golongan 4 Rp19.000 naik Rp20.500
Golongan 5 Rp19.000 naik Rp20.500
4. Gerbang Tol Tallo Timur
Golongan 1 Rp10.000 naik Rp10.500
Golongan 2 Rp14.000 naik Rp15.000
Golongan 3 Rp14.000 naik Rp15.000
Golongan 4 Rp19.000 naik Rp20.500
Golongan 5 Rp19.000 naik Rp20.500
5. Gerbang Tol Tallo Barat
Golongan 1 Rp4.000 naik Rp4.500
Golongan 2 Rp6.000 naik Rp6.500
Golongan 3 Rp6.000 naik Rp6.500
Golongan 4 Rp8.000 naik Rp8.500
Golongan 5 Rp8.000 naik Rp8.500