Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Siswa SMA di Sulsel Melalui 5 Jalur, Zonasi Dijatah 50 Persen

PPDB 2023 untuk tingkat SMA di Sulsel akan dibagi menjadi lima jalur, yakni prestasi akademik, non-akademik, jalur anak guru, afirmasi, dan zonasi
Petugas melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2022, SMA Negeri 66, Jakarta, Rabu (18/5/2022) - jibi
Petugas melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2022, SMA Negeri 66, Jakarta, Rabu (18/5/2022) - jibi

Bisnis.com, MAKASSAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkat SMA di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dibagi menjadi lima jalur, yakni jalur prestasi akademik, prestasi non-akademik, jalur orang tua yang pindah tugas (anak guru), afirmasi (kurang mampu), dan zonasi.

Kelimanya memiliki persentase masing-masing yang telah disepakati berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Najamuddin mengatakan, jalur zonasi memiliki porsi paling besar mencapai 50 persen. Jalur ini akan menitikberatkan pada jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah tujuan.

Selanjutnya adalah jalur prestasi akademik yang menyediakan kuota mencapai 20 persen. Jalur ini akan mempertimbangkan kualfikasi prestasi bidang akademik para calon siswa selama berada di bangku SMP.

Jalur berikutnya ada prestasi non-akademik dengan kuota sebesar 10 persen. Melalui jalur ini, calon peserta didik akan dinilai dari prestasi lomba yang pernah diikuti. Selain dari lomba, calon siswa yang mampu menghapal Al-Qur'an juga akan mendapat perlakuan khusus.

"Salah satunya menerima calon peserta didik penghapal Al-Qur'an, serta lomba yang diikuti peserta didik baik dari tingkat provinsi maupun nasional," kata Iqbal di Makassar, Selasa (6/6/2023).

Kemudian ada jalur bagi orang tua siswa yang pindah tugas, atau anak guru. Jalur ini menyediakan kuota hanya 5 persen pada PPDB 2023. Iqbal mengatakan aturan ini memang diperbolehkan sesuai (petunjuk teknis) juknis perpindahan orang tua, anak guru.

Terakhir yaitu jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon siswa kurang mampu. Kouta yang disediakan 15 persen untuk tiap sekolah.

"Persentasenya berdasarkan kapasitas sekolah, misal SMA 1 itu disipakan 12 Kelas untuk tingkatan kelas X, dengan patokan setiap kelas standar minimal 36 siswa. Jumah itu kita hitung 12x35, itulah kuota keseluruhannya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper