Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BPBD Mencatat Masih Ada 609 Warga Mengungsi Akibat Banjir Makassar

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan sebanyak 609 warga masih mengungsi akibat banjir.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 21 Februari 2023  |  10:17 WIB
BPBD Mencatat Masih Ada 609 Warga Mengungsi Akibat Banjir Makassar
BPBD Makassar mencatat masih ada 609 warga yang mengungsi akibat banjir - Antara.

Bisnis.com, SOLO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan sebanyak 609 warga masih mengungsi akibat banjir.

Data yang dihimpun per Senin (20/2/2023) malam, masih ada sejumlah 609 warga yang mengungsi akibat banjir Makassar.

Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin.

"Jumlah penyintas (pengungsi) tercatat sebanyak 609 jiwa dengan 161 kepala keluarga," kata Achmad Hendra Hakamuddin dikutip dari Antara.

Jumlah pengungsi itu, kata Achmad, berkurang dari 1.366 jiwa dan 331 KK. Untuk wilayah yang tergenang banjir sebanyak tiga kelurahan di dua kecamatan.

Banjir masih melanda Kelurahan Manggala di Kecamatan Manggala serta Kelurahan Katimbang dan Paccerakang di Kecamatan Biringkanaya.

Achmad juga melapokan lokasi titik posko pengungsian berkurang dari 21 menjadi 10 titik pengungsian.

Petugas BPBD Kota Makassar masih bersiaga membantu proses pelacakan korban dengan peralatan perahu karet serta menyediakan ambulans.

Hal itu dilakukan meski sudah banyak warga yang pulang ke rumah masing-masing.

Achmad mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat BMKG kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca buruk di Makassar hingga 22 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BANJIR MAKASSAR bpbd makassar sulawesi sulawesi selatan
Editor : Taufan Bara Mukti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top