Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar Dana Nasabah Bank Sultra Diserahkan Jaksa

Modus tersangka dengan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra yang dipindahbukukan ke 20 rekening yang sudah tidak digunakan.
Kejati serahkan tersangka korupsi dana Bank Sultra Rp1,9 miliar ke JPU, Kamis (17/11/2022)./Antara-Kejati Sultra.
Kejati serahkan tersangka korupsi dana Bank Sultra Rp1,9 miliar ke JPU, Kamis (17/11/2022)./Antara-Kejati Sultra.

Bisnis.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyerahkan tersangka korupsi dana nasabah Bank Sultra sebesar Rp1,9 miliar berinisial AGK kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody dikonfirmasi melalui telepon di Kendari, Kamis (17/11/2022), mengatakan tersangka AGK terlibat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra Cabang Utama Kendari.

"Pada hari Kamis, 17 November 2022, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melaksanakan prosesi penyerahan tahap II tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AGK kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari," katanya.

Dia menyampaikan penyerahan tersangka ke JPU Kejari Kendari dilaksanakan di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ia menerangkan serah terima tersangka AGK tersebut setelah JPU) Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21), baik syarat formil maupun materiilnya.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, JPU Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penahanan tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 17 November 2022.

Dody menambahkan selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan terkait perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra.

"Sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," Dody.

Tersangka AGK diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar.

Tersangka AGK diduga melakukan penggelapan dana nasabah sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 sebanyak 21 kali transaksi.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pendebetan dana dari 105 rekening milik nasabah Bank Sultra yang dipindahbukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan. Selanjutnya disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper