Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Rencana Demo Lanjutan, ASN Pemkot Makassar WFA 4 Hari

Pemkot Makassar instruksikan ASN WFA 1-4 Sept 2025 antisipasi demo. ASN tetap kerja daring, kecuali layanan publik tetap di tempat. Evaluasi akan dilakukan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin./Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin./Pemkot Makassar.
Ringkasan Berita
  • Pemkot Makassar menginstruksikan ASN untuk bekerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) pada 1-4 September 2025 untuk mengantisipasi gangguan keamanan akibat rencana demonstrasi.
  • Surat edaran Wali Kota Makassar menegaskan bahwa ASN harus tetap melaksanakan tugas melalui koordinasi daring, dengan pengaturan internal oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
  • ASN yang bertugas di unit pelayanan langsung seperti rumah sakit dan puskesmas tetap harus bekerja di tempat, sementara pelaksanaan WFA akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) pada 1-4 September 2025.

Keputusan ini merujuk pada surat edaran Wali Kota Makassar No. 272/Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Surat edaran itu mengantisipasi potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan kelancaran akses transportasi, usai pemerintah mendapat informasi mengenai kegiatan demonstrasi lanjutan di Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan ASN tetap wajib melaksanakan pekerjaannya dengan koordinasi yang dilakukan melalui daring.

Pengaturan internal mengenai pelaksanaan WFA akan diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

"Para Kepala OPD wajib me-monitoring pelaksanaan tugas ASN. Apabila terdapat pekerjaan yang mendesak harus dilakukan di kantor, harap dikomunikasikan terlebih dahulu," kata Munafri, Minggu (31/8/2025).

Kendati demikian, ASN yang berada di unit satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diinstruksikan untuk tetap melaksanakan tugas di tempat kerja.

Antara lain yang dimaksud adalah ASN yang bertugas di rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan unit kerja pelayanan lain.

"Pelaksanaan sistem kerja WFA ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro