Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) pada 1-4 September 2025.
Keputusan ini merujuk pada surat edaran Wali Kota Makassar No. 272/Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Surat edaran itu mengantisipasi potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan kelancaran akses transportasi, usai pemerintah mendapat informasi mengenai kegiatan demonstrasi lanjutan di Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan ASN tetap wajib melaksanakan pekerjaannya dengan koordinasi yang dilakukan melalui daring.
Pengaturan internal mengenai pelaksanaan WFA akan diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
"Para Kepala OPD wajib me-monitoring pelaksanaan tugas ASN. Apabila terdapat pekerjaan yang mendesak harus dilakukan di kantor, harap dikomunikasikan terlebih dahulu," kata Munafri, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga
Kendati demikian, ASN yang berada di unit satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diinstruksikan untuk tetap melaksanakan tugas di tempat kerja.
Antara lain yang dimaksud adalah ASN yang bertugas di rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan unit kerja pelayanan lain.
"Pelaksanaan sistem kerja WFA ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," terangnya.