Bisnis.com, MAKASSAR - Para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) harus berurusan dengan pihak keamanan. Pasalnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Makassar pada Rabu 10 Februari mendapat kecaman.
Aksi demonstrasi dilakukan AUHM sebenarnya hanya untuk menuntut pencabutan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diperpanjang. Karena aturan yang diberlakukan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin ini menambah penderitaan bagi pelaku THM di masa pandemi.
Di mana pemasukan pengusaha THM terjun bebas karena hanya diberi kesempatan beroperasi selama beberapa jam saja. Yakni mulai pukul 18.00 WITA sampai 22.00 WITA.
Hanya saja, aksi itu berjalan diduga tanpa adanya protokol kesehatan yang diterapkan peserta. Hal ini kemudian membuat Rudy Djamaluddin geram dan meminta kepolisian agar mengusutnya.
"Nanti teman-teman kepolisian akan melakukan kajian apakah ini ada unsur pelanggaran (protokol kesehatan) di sana khususnya aturan regulasi Perwali," tegas Rudy Djamaluddin usai aksi demo AUHM.
Bahkan, Rudy Djamaluddin juga melaporkan sejumlah oknum Satpol PP Makassar ke polisi. Laporan itu atas tindakan mereka yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga
Sebab pada saat aksi demo, para peserta memutar lagu yang cukup keras lengkap dengan para penyanyi, hingga DJ. Di sana, sejumlah oknum Satpol PP tertangkap ikut berjoget dan berdempetan.
Namun Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul pada Sabtu 13 Februari 2021 membantah adanya laporan tersebut. Ia menekankan bahwa tidak ada laporan dari siapapun dan hanya temuan pelanggaran protokol kesehatan dari hasil koordinasi Tim Satgas Covid-19 Makassar.
"Kemudian penyidik Polrestabes Makassar melakukan langkah kepolisian dengan memeriksa penanggung jawab aksi, para korlap petugas keamanan terdiri dari satpol PP dan kepolisian termasuk Kesbang," ungkapnya.
Sampai saat ini, Agus Khaerul menekankan proses pemeriksaan masih berjalan. Sudah 11 orang diperiksa hingga Senin, 15 Februari 2021.
Setelah pemeriksaan berjalan rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Agar nantinya ditentukan apakah masalah tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke proses penyelidikan.
"Unjuk rasa ini dilakukan tidak pantas dengan menghadirkan DJ dan bernyanyi. Perkara ini murni hasil temuan kami di lapangan tidak ada laporan dari Pj Wali Kota dan Kesbangpol. Ini merupakan hasil temuan dengan satgas Covid-19," tegasnya.