Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menginstruksikan kepada semua kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, dan siswa yang beragama Islam di wilayahnya untuk bisa menghafal Juz 30 Al-Qur'an pada tahun ajaran 2025/2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 100.3.4/3300/DISDIK, yang diperuntukkan jenjang sekolah SMA/SMK/SLB se-Sulsel.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Najamuddin mengatakan upaya ini bertujuan untuk memberantas buta aksara Al-Qur'an di wilayahnya, sekaligus memperkuat nilai ketakwaan di lingkungan satuan pendidikan.
Juz 30 digunakan sebagai pemantik agar menumbuhkan minat hafalan Al-Qur'an pada para siswa. Sebab pemerintah provinsi menargetkan para siswa mampu menghafal minimal 3 juz usai lulus sekolah.
"Membaca Al-Qur’an merupakan bagian dari kewajiban keagamaan, jadi ini penting. Juz 30 menjadi hafalan dasar yang diwajibkan, sementara juz lainnya bisa dipilih sesuai kemampuan masing-masing siswa," kata Iqbal di Makassar, Jumat (20/6/2025).
Dia menambahkan program ini akan dimasukkan dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah ke depannya.
Baca Juga
Instruksi menghafal Juz 30 juga tidak menentukan kelulusan atau kenaikan sekolah bagi siswa, jadi tidak ada sanksi yang diberlakukan.
Adapun dalam surat edaran tersebut, tiap satuan pendidikan diminta melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an selama 10–15 menit atau zikir pagi sebelum pembelajaran dimulai.
Pada jam terakhir, siswa diarahkan untuk membaca zikir sore atau doa bersama. Di mana gerakan ini akan berlaku setiap hari dan dipandu oleh guru yang mengajar pada jam tersebut.
"Pelaksanaan dilakukan secara rutin dan berkala, misalnya dengan menyetorkan hafalan setiap Jumat," tutur Iqbal.