Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian menjaring 5.757 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan terhitung sejak 23 April hingga 11 Mei 2020, sebanyak 3.423 pelanggar yang mendapat teguran secara lisan dan sejumlah 263 lainnya diberikan teguran tertulis.
“Sementara di Gowa, sejak diberlakukannya PSBB pada 4 Mei 2020, telah menindak sebanyak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis,” kata Ibrahim, Selasa (12/5/2020).
Diketahui, Makassar dan Gowa adalah dua wilayah di Sulsel yang menerapkan kebijakan PSBB sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dua wilayah ini tercatat memiliki kasus positif corona paling tinggi di Sulsel.
Jika Gowa masih menjalankan PSBB tahap pertama yang dimulai pada 4 Mei 2020, Kota Makassar sudah masuk tahap kedua sejak 8 Mei 2020.
Tompo meminta dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua di Makassar, masyarakat bisa lebih meningkatkan kesadarannya dan menaati aturan seperti menggunakan masker jika keluar rumah serta tidak melakukan kontak fisik (physical distancing).
Baca Juga
Dia menerangkan aturan yang diberlakukan dalam PSBB semata-mata untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat agar rantai penularan corona virus atau Covid-19 bisa diputus.
"Kepada masyarakat Kota makassar dan Kabupaten Gowa agar betul-betul menaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama," terangnya.
Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.