Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5.757 Pelanggar Terjaring PSBB Sulsel, Polisi Ingatkan Sanksi Pidana

Kepolisian menjaring 5.757 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Tim gabungan TNI, Polri, Dishub, Dinkes dan Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada pengendara roda empat dan roa dua yang akan masuk ke kota Makassar dari arah Kabupaten Gowa saat pembelakuan PSBB hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2020). Sejumlah pengendara yang kedapatan berboncengan tidak dengan alamat KTP yang sama atau pasangan suami istri tidak diperkenankan masuk Makassar.
Tim gabungan TNI, Polri, Dishub, Dinkes dan Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada pengendara roda empat dan roa dua yang akan masuk ke kota Makassar dari arah Kabupaten Gowa saat pembelakuan PSBB hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2020). Sejumlah pengendara yang kedapatan berboncengan tidak dengan alamat KTP yang sama atau pasangan suami istri tidak diperkenankan masuk Makassar.

Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian menjaring 5.757 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan terhitung sejak 23 April hingga 11 Mei 2020, sebanyak 3.423 pelanggar yang mendapat teguran secara lisan dan sejumlah 263 lainnya diberikan teguran tertulis.

“Sementara di Gowa, sejak diberlakukannya PSBB pada 4 Mei 2020, telah menindak sebanyak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis,” kata Ibrahim, Selasa (12/5/2020).

Diketahui, Makassar dan Gowa adalah dua wilayah di Sulsel yang menerapkan kebijakan PSBB sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dua wilayah ini tercatat memiliki kasus positif corona paling tinggi di Sulsel.

Jika Gowa masih menjalankan PSBB tahap pertama yang dimulai pada 4 Mei 2020, Kota Makassar sudah masuk tahap kedua sejak 8 Mei 2020.

Tompo meminta dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua di Makassar, masyarakat bisa lebih meningkatkan kesadarannya dan menaati aturan seperti menggunakan masker jika keluar rumah serta tidak melakukan kontak fisik (physical distancing).

Dia menerangkan aturan yang diberlakukan dalam PSBB semata-mata untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat agar rantai penularan corona virus atau Covid-19 bisa diputus.

"Kepada masyarakat Kota makassar dan Kabupaten Gowa agar betul-betul menaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama," terangnya.

Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Amri Nur Rahmat
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper