Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB di Makassar, Aparat Amankan Puluhan Motor dari Ajang Balap Liar

Sebanyak 49 orang yang mengikuti balapan liar tersebut, diberikan pembinaan dan imbauan.
Seorang pengendara motor tidak menggunakan masker saat akan melewati pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2020). Penerapan PSBB di Makassar yang diberlakukan mulai hari ini tersebut masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti kesadaran warga yang tidak menggunakan masker./Antara-Abriawan Abhe
Seorang pengendara motor tidak menggunakan masker saat akan melewati pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2020). Penerapan PSBB di Makassar yang diberlakukan mulai hari ini tersebut masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti kesadaran warga yang tidak menggunakan masker./Antara-Abriawan Abhe

Bisnis.com, MAKASSAR - Aparat gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengamankan puluhan kendaraan bermotor sedang balapan liar di Jalan Metro Tanjung Bunga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 di Makassar berlangsung.

"Diamankan 29 unit motor. Seluruh kendaraan dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan serta ditilang Satlantas Polrestabes Makassar," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Senin (27/4/2020).

Terduga pelaku tercatat sebanyak 49 orang yang mengikuti balapan liar tersebut, diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak melakukan kesalahan yang sama dan tetap tinggal di rumah selama pelaksanaan PSBB Covid-19 di Makassar.

Supriady meminta agar seluruh warga kota dalam kondisi seperti saat sekarang ini, untuk tidak melakukan kegiatan kontraproduktif atau pun melakukan pelanggaran di tengah wabah Corona, apalagi dalam suasana bulan Ramadan.

Sebelumnya, penertiban balapan liar tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono beserta tim Kodim 1408 BS Makassar bersama Dinas Perhubungan Makassar membubarkan aksi balap liar tersebut.

Balapan liar itu dilakukan usai sahur atau menjelang fajar setelah Shalat Subuh, di Jalan Metro Tanjung Bunga berhadapan lokasi reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI). Awalnya ratusan kendaraan ikut ambil bagian, sehingga menjadi tontonan warga hingga mengabaikan imbauan physical distancing atau jaga jarak fisik.

Tidak begitu lama, aksi itu dibubarkan tim gabungan sesaat tiba di lokasi. Penonton pun ikut dibubarkan karena melanggar aturan PSBB dilarang kumpul-kumpul tanpa urusan penting. Beberapa pebalap liar ini sebagian terjaring dan selebihnya berusaha melarikan diri.

Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah memberikan apresiasi tindakan tegas aparat di masa penerapan PSBB.

"Ini untuk betul-betul kita disiplin menjalankan aturan, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Terima kasih kepada aparat keamanan yang pagi ini menindak mereka yang masih melanggar," tulis Gubernur.

Nurdin juga menegaskan sanksi atas pelanggaran PSBB mulai diterapkan. Adapun pelanggar ketentuan PSBB dipidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara dan Twitter
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler