Bisnis.com, MAKASSAR - Aparat gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengamankan puluhan kendaraan bermotor sedang balapan liar di Jalan Metro Tanjung Bunga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 di Makassar berlangsung.
"Diamankan 29 unit motor. Seluruh kendaraan dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan serta ditilang Satlantas Polrestabes Makassar," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Senin (27/4/2020).
Terduga pelaku tercatat sebanyak 49 orang yang mengikuti balapan liar tersebut, diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak melakukan kesalahan yang sama dan tetap tinggal di rumah selama pelaksanaan PSBB Covid-19 di Makassar.
Supriady meminta agar seluruh warga kota dalam kondisi seperti saat sekarang ini, untuk tidak melakukan kegiatan kontraproduktif atau pun melakukan pelanggaran di tengah wabah Corona, apalagi dalam suasana bulan Ramadan.
Tindakan tegas aparat keamanan sangat diperlukan di masa penerapan PSBB, ini untuk betul-betul kita disiplin menjalankan aturan, sehingga kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid19. Terima kasih kepadaa Aparat Keamanan yg pagi ini menindak mereka yg masih melanggar. pic.twitter.com/Juk5qF0H6X
— Prof. Nurdin Abdullah M,Agr (@nurdinabdullahh) April 27, 2020
Sebelumnya, penertiban balapan liar tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono beserta tim Kodim 1408 BS Makassar bersama Dinas Perhubungan Makassar membubarkan aksi balap liar tersebut.
Balapan liar itu dilakukan usai sahur atau menjelang fajar setelah Shalat Subuh, di Jalan Metro Tanjung Bunga berhadapan lokasi reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI). Awalnya ratusan kendaraan ikut ambil bagian, sehingga menjadi tontonan warga hingga mengabaikan imbauan physical distancing atau jaga jarak fisik.
Baca Juga
Tidak begitu lama, aksi itu dibubarkan tim gabungan sesaat tiba di lokasi. Penonton pun ikut dibubarkan karena melanggar aturan PSBB dilarang kumpul-kumpul tanpa urusan penting. Beberapa pebalap liar ini sebagian terjaring dan selebihnya berusaha melarikan diri.
Hari ini merupakan hari pertama penerapan PSBB di Makassar yang berarti sanksi akan berlaku bagi para pelanggar. Pemerintah juga telah menutup penerbangan udara dan kapal laut untuk komersil mulai hari ini tanggal 24 Maret hingga 1 Juni 2020. pic.twitter.com/WDrx8tc4bz
— Prof. Nurdin Abdullah M,Agr (@nurdinabdullahh) April 24, 2020
Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah memberikan apresiasi tindakan tegas aparat di masa penerapan PSBB.
"Ini untuk betul-betul kita disiplin menjalankan aturan, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Terima kasih kepada aparat keamanan yang pagi ini menindak mereka yang masih melanggar," tulis Gubernur.
Nurdin juga menegaskan sanksi atas pelanggaran PSBB mulai diterapkan. Adapun pelanggar ketentuan PSBB dipidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.