Bisnis.com, MAKASSAR - Aparat menindak sejumlah pengusaha membandel yang tetap beroperasi saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar.
Petugas menutup paksa 13 tempat usaha. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan penutupan paksa tempat usaha itu dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor.22 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Sebelumnya kan sudah ada imbauan kepada seluruh pemilik usaha, bahwa tidak boleh lagi membuka usaha kecuali kebutuhan pokok selama pemberlakuan PSBB di Makassar. Tapi masih saja ada yang bandel," terang Ismail, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga
Pada hari pertama penerapan PSBB terdapat sembilan toko yang ditutup paksa. Kesembilan toko tersebut terletak di bilangan Jalan Cendrawasih Makassar, meliputi toko ponsel dan plastik. Sementara di hari kedua PSBB, terdapat empat toko nonsembako yang ditutup oleh petugas.
Kasatpol PP Makassar Iman Hud menjelaskan pihaknya akan terus melakukan patroli di seluruh wilayah Makassar selama pemberlakukan PSBB. Pihaknya juga tidak segan-dengan menindak pelaku usaha dan masyarakat yang tidak patuh selama PSBB.
"PSBB ini upaya kita untuk menekan penyebaran virus Corona. Jadi kita minta masyarakat juga bisantaat menjalankan social dan physical distancing," kata Iman.