Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Kota Manado mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara tempat hiburan malam, karaoke, spa, dan sejenisnya hingga 30 Maret 2020.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam Surat Edaran No. 044/D.21/PTSP/2020, selain tempat hiburan malam, seluruh tempat permainan gim daring (game online) dan sejenisnya juga ditutup sementara hingga batas waktu yang sama.
Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya juga diimbau untuk menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun, serta cairan antiseptik.
Pemkot Manado berharap kerja sama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat, agar penaganan Covid-19 dapat dengan cepat terselesaikan.
"Berharap agar instruksi ini dipatuhi agar kita semua dapat bekerja sama dan bergandengan tangan menghadapi masa inkubasi penyebaran virus," ujar Sekretaris Daerah Kota Manado Micker CS Lakat, dikutip dari laman resmi Humas Pemkot Manado, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, Pemkot Manado telah mengeluarkan edaran tentang belajar dari rumah, bekerja dari rumah, peningkatan upaya social distance, dan pemanfaatan assessment pada Call Center Manado Siaga 112.
Adapun, Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara tengah melakukan pemantauan terhadap 371 orang dalam pemantauan (ODP) dan 5 pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus Corona atau Covid-19.