Bisnis.com, MAKASSAR - Seorang nasabah Bank Mandiri, H. Podda, asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, melaporkan kehilangan uang sejumlah Rp2 miliar dari rekeningnya.
Atas kasus tersebut, H. Podda pun mengerahkan massa dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Unit Bank Mandiri Sidrap.
Saat dihubungi Bisnis pada Selasa (18/02/2020), H. Podda mengatakan belum ada titik terang dari pihak Bank Mandiri terkait keberadaan uangnya.
"Saya hanya dijanji mediasi. Sudah beberapa kali mediasi. Saya bosan mediasi terus. Kami butuh kejelasan, kapan waktunya uang saya dikembalikan," ujar H. Podda kepada Bisnis.
Menurut H. Podda, beberapa waktu lalu dia melaporkan hilangnya uang dari rekening milik istrinya itu. Dari catatan rekening koran, ada transaksi penarikan uang yang tidak dilakukan oleh pihak H. Podda.
"Dari salinan rekening koran dapat dilihat bahwa ada uang keluar dan saya tidak tahu. Transaksi uang keluar dilakukan sekitar 30 kali. Saya protes ke pihak bank katanya sudah sesuai prosedur, kok bisa ada transaksi namun saya sebagai pemilik tidak tahu. Kalau diblokir, kok bisa ada transaksi keluar," akunya.
Baca Juga
Pria 49 tahun itu mengancam tak akan meninggalkan kantor bank bila tuntutannya belum dilaksanakan.
"Saya sudah dua hari menginap di sini [Kantor Bank Mandiri Unit Sidrap]. Saya meminta kejelasan pengembalian uang saya," tandasnya.
H. Podda bahkan mengaku bahwa kehilangan uang secara misterius tak hanya dialami dirinya saja, tapi sejumlah warga Sidrap lainnya.
"Ada 12 rekan saya yang uangnya hilang di rekening tapi sudah dikembalikan. Selain saya, ada juga sekitar lima orang lain yang uangnya juga hilang di rekening dan masih menuntut pengembalian."
Bisnis pun mengonfirmasi hal ini kepada pihak Bank Mandiri yaitu Area Head Bank Mandiri Makassar Kartini, Benny Sambas, namun belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, dari Jakarta mengklarifikasi bahwa rekening milik istri H. Podda diblokir atas perintah Badan Narkotika Nasional.
"Rekeningnya masih diblokir, belum ada arahan untuk mencabut pemblokiran rekening yang bersangkutan," jelas Rohan.