Bisnis.com, MANADO – Bank Indonesia Sulawesi Utara menegaskan bahwa tarif merchant discount rate (MDR) dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu debit tidak dapat dibebankan kepada konsumen.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara Arbonas Hutabarat mengharapkan konsumen dapat lebih memahami haknya dalam menggunakan jasa sistem pembayaran. Konsumen, lanjutnya, tidak perlu ragu untuk menolak dikenakan biaya MDR.
“Mereka [merchant/pedagang] itu ambil kesempatan, padahal paling kan cuma berapa itu biaya MDR yang harus dia bayar, tidak besar. Konsumen harus berani bilang, ketentuan bank indonesia tidak membolehkan hal ini,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.
MDR merupakan tarif yang dibebankan bank kepada pedagang. Sebelum adanya GPN, besaran MDR mencapai kisaran 3,5%. Setelah GPN diresmikan, tarif itu turun menjadi antara 0%—1% disesuaikan dengan jenis transaksinya.
Secara umum MDR reguler dibagi ke dalam dua jenis, yakni transaksi yang dilakukan oleh penerbit dan acquirer sama (on us) dan transaksi yang dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang berbeda (off us). Tarif MDR on us ditetapkan sebesar 0,15% sedangkan MDR off us sebesar 1%.
Dia mengatakan bahwa Bank Indonesia mengharapkan perbankan dapat mensosialisasikan GPN dan tarif MDR kepada para pedagang dan nasabah. Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan bahkan melakukan razia kepada para pedagang nakal.
“Kami pernah menangkap itu di Blok M, ada orang transaksi emas misalnya Rp15 juta, karena transaksi pakai kartu kena bu dikenakan charge. Tidak boleh itu, apalagi kartu debit yang sudah GPN. Tinggal praktiknya saja, orang di Indoensia sudah keenakan memeras orang,” tuturnya.
Di Manado, Ibu Kota Sulut masih di Manado masih kerap dijumpai pedagang yang membebankan MDR kepada konsumen.Beberapa pedagang bahkan ada yang memasang tarif minimum untuk transaksi atau sama sekali menolak transaksi karena tak mau menanggung MDR, khususnya off us. Beberapa pedagang mengaku mesin EDC-nya belum terkoneksi GPN.
Head of Network and Services BNI Wilayah Manado Ferry Sinaga, hal itu mungkin disebabkan oleh ketidaktahuan pedagang terkait sistem GPN. BNI Manado, lanjutnya, akan melakukan edukasi kepada pedagang terkait aturan transaksi menggunakan EDC BNI.
“EDC BNI bisa menerima transaksi dengan nominal terkecil sampai dengan Rp1, tidak ada nilai minimal transaksi, kami mengikuti regulasi BI dengan tidak menysaratkan transksi minimal. Kalau ada yang seperti itu, mungkin karena belum memahami ketentuan, akan kami edukasi,” katanya.