Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Manado-Bitung : Progres Pengadaan Tanah 60%

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyatakan bahwa hingga saat ini progres pengadaan tanah Jalan Tol Manado-Bitung yang membentang sepanjang 39 km sudah mencapai kisaran 60%.
sindikasi.net
sindikasi.net

Bisnis.com, MANADO -- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyatakan bahwa hingga saat ini progres pengadaan tanah Jalan Tol Manado-Bitung yang membentang sepanjang 39 km sudah mencapai kisaran 60%.

Direktur Proyek Sektor Jalan dan Jembatan KPPIP, Max Antameng menyatakan bahwa progres pengadaan tanah proyek Jalan Tol Manado - Bitung yang terbagi dalam beberapa paket pengerjaan itu, saat ini realisasinya bervariasi, ada yang sudah 90%, ada yang 56%, namun masih ada juga yang baru kisaran 10%.

"Yang jelas sampai akhir tahun ini (2017) pengadaan tanahnya harus sudah selesai semua. Karena kalau tidak, maka operasional yang ditargetkan pada triwulan pertama 2019 akan terganggu. Kalau dipersentase saat ini progres pengadaan tanahnya sudah 60%," tuturnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Berdasarkan data Laporan Progres Jalan Tol Manado - Bitung per 7 Juli 2017 yang diperoleh Bisnis, disebutkan bahwa untuk Paket 1a (Seksi kilometer 0 sampai 7) di mana lahan yang akan dibebaskan sebanyak 1.542.682 meter persegi (483 bidang), sudah terealisasi 90% atau sebanyak 1.401.152 meter persegi (358 bidang).

Lantas untuk Paket 1b (seksi kilometer 7 sampai 14) di mana lahan yang harus dibebaskan sebanyak 1.396.720 meter persegi (681 bidang), sudah terealisasi 56% atau sebanyak 740.520 meter persegi (296 bidang).

Kemudian paket 2a (kilometer 14 sampai 25) di mana lahan yang harus dibebaskan sebanyak 1.108.493 meter persegi (176 bidang), sudah terealisasi 72% atau sebanyak 870.923 meter persegi (106 bidang).

Sementara, untuk paket 2b (kilometer 25 sampai 39) lahan yang harus dibebaskan sebanyak 1.133.328 meter persegi (1028 bidang), baru terealisasi 7% atau sebanyak 34.049 meter persegi (16 bidang).

Menurutnya tersendatnya proses pengadaan tanah lantaran belum adanya kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan harga yang ditentukan oleh tim apraisal. "Terutama ruas yang ada di Kota Bitung," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal Proyek Prioritas tersebut agar tahap konstruksi proyek jalan tol tersebut dapat dimulai paling lambat awal 2018 dan selesai pada akhir tahun. "Sehingga triwulan pertama 2019 harus sudah bisa mulai beroperasi," ujarnya.

Menurutnya tersendatnya proses pengadaan tanah itu menjadi bottlenecking (sumbatan) yang mengakibatkan molornya jadwal dimulainya konstruksi, terutama bagi yang belum mencapai 60%.

Pasalnya tahap konstruksi hanya bisa dimulai jika pengadaan tanah sudah mencapai 60%. "Proses konstruksi di Seksi 1 sudah mencapai 4,46%, sedangkan di Seksi 2 sedang dalam proses pengajuan Surat perintah Mulai kerja (SPMK)," ujarnya.

Pihaknya juga terus melakukan upaya debottlenecking di tahap pengadaan tanah itu dengan melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan untuk menggunakan skema dana talangan pengadaan tanah.

Max Antameng mengapresiasi semakin membaiknya LMAN dalam proses pengembalian dana talangan untuk pengadaan tanah, di mana dari yang awalnya terkesan berjalan lambat, saat ini sudah lebih cepat.

Selain itu pihaknya juga intensif melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengadaan Lahan sehingga optimistis hambatan pengadaan lahan dapat teratasi dengan baik.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Manado Riel Jemmy Mantik mengatakan hal senada bahwa pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Manado - Bitung harus dapat diselesaikan maksimal akhir tahun ini untuk dapat mengejar operasional pada triwulan pertama 2019.

"Iya pembebasan lahan kita targetkan selesai akhir tahun ini," ujarnya singkat kepada Bisnis.

Sebelumnya, Riel juga menyampaikan bahwa progres dari proyek strategis tersebut belum signifikan lantaran terkendala pembebasan lahan.

Permasalahan pembebasan lahan di proyek tersebut lantaran ada perbedaan harga lahan, sehingga sistem konsinyasi atau penitipan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan menjadi pilihan sebagai jalan keluarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper