Bisnis.com, MANADO -- Kinerja ekspor perikanan Sulawesi Utara mulai menggeliat setelah dalam tiga bulan pertama mencetak kenaikan 72% secara tahunan.
Penindakan terhadap praktek illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) dinilai menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan ekspor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ekspor ikan dan udang Sulawesi Utara mencapai US$18,07 juta dalam periode Januari-Maret 2017. Jumlah tersebut naik 72% dibandingkan periode Januari-Maret 2016 sebesar US$10,51 juta. Di periode tiga bulan pertama 2015 dan 2014, ekspor ikan dan udang masing-masing tumbuh 2,53% dan turun 10%.
Ronald Sorongan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara mengatakan peningkatan ekspor didorong oleh kenaikan produksi ikan nelayan kecil. Di samping itu, eksportir kini tertib melaporkan hasil produksi.
"Dulu tangkapan ikan itu banyak tidak terdata karena transhipment. Setelah moratorium, sekarang kapal diwajibkan [lapor]. Pendataan sudah sinkron akrena setiap perizinan, itu harus ada laporan produksi," jelas Ronald kepada Bisnis.com, Rabu (26/4/2017).
Sebagaimana diketahui, sejak 2014 hingga Oktober 2015 pemerintah melakukan moratorium izin kapal ikan eks asing berukuran di atas 30 gross ton.
Kapal yang terkena dampak moratorium harus memenuhi syarat agar bisa kembali berlayar, antara lain memiliki surat izin usaha penangkapan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Seluruh izin harus sesuai dengan wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Di sisi lain, Ronald mengatakan tangkapan ikan nelayan mulai mengalami peningkatan meski dalam level yang terbatas. Total produksi ikan mencapai 235.000 ton, naik dari posisi tahun lalu sebesar 220.000 ton.