Bisnis.com, GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo mengkaji pembentukkan perusahaan penjaminan kredit daerah atau PPKD yang dinilai penting untuk menyokong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi berjuluk Serambi Madinah tersebut.
Winarni Monoarfa, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo mengatakan, pemerintah daerah dinilai perlu membuat terobosan agar masyarakat bisa mendapat akses kredit dari perbankan. Pasalnya, salah satu kendala pengembangan usaha di sektor UMKM antara lain perihal permodalan.
Dia menjelaskan, perusahaan penjaminan bisa membantu masyarakat mendapatkan status layak kredit atau bankable dari perbankan. Selain itu, perusahaan penjaminan juga bisa mengurangi risiko kredit bermasalah.
"Kami akan dorong [pembentukan PPKD] karena dari sisi manfaat untuk masyarakat sangat bagus. Tapi tetap, nanti harus bermitra dengan perbankan," jelasnya kepada Bisnis.com di Gorontalo, Selasa (21/3/2017).
Hingga saat ini, jumlah PPKD di Indonesia baru mencapai 18. Dengan kata lain, masih ada 16 provinsi yang belum memiliki PPKD. Winardi menjelaskan, pihaknya akan menyusun peraturan daerah sebagai dasar hukum pembentukan PPKD. "Kami perlu duduk bersama, sudah ada usulan ke DPRD," ujarnya.
Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembentukan Jamkrida oleh pemerintah provinsi membutuhkan modal disetor sebanyak Rp25 miliar. Untuk diketahui, pembentukan Jamkrida juga diatur dalam UU No.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Secara khusus, Winarni meminta Bank SulutGo juga menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Pasalnya hingga tahun lalu kredit produktif yang disalurkan Bank SulutGo masih minim, yakni hanya 6% dari total kredit.
Secara umum, baki debit atau outstanding kredit UMKM di wilayah Gorontalo mencapai Rp2,94 triliun pada 2016. Jumlah tersebut meningkat 9,22%, atau setara 30,32% terhadap total kredit yang disalurkan perbankan di Gorontalo.