Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp87 Miliar di UNM

Dugaan tersebut terkait penggunaan anggaran PRPTN senilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN.
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar./unm.ac.id.
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar./unm.ac.id.

Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Dugaan tersebut terkait penggunaan anggaran Program Penguatan Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Dana tersebut sejatinya digunakan untuk transformasi UNM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah memeriksa laporan yang diterima ihwal dugaan tersebut.

Saat ini pihaknya masih melakukan penelitian terkait dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor.

Menurutnya langkah hukum baru bisa diambil setelah penyidik selesai memeriksa berkas dan dokumen yang diajukan. 

Penyidik Polda Sulsel juga belum memeriksa satu pun saksi karena fokus penyelidikan masih tertuju pada penelitian berkas laporan dugaan korupsi.

"Surat yang dibawa oleh pelapor masih dipelajari. Sampai sekarang belum ada yang diperiksa. Nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi," ujar Didik dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya penyelidikan telah lebih dulu berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Bahkan Kejati dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sejumlah kejanggalan mencuat seperti dugaan mark up harga pengadaan barang dan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak kompeten.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada beberapa poin yang menjadi sorotan, di antaranya proyek pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar yang seharusnya melalui mekanisme tender.

Selain itu juga pengadaan 75 unit komputer dengan selisih harga Rp7 juta per unit, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp547 juta.

Kemudian pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal hanya sekitar Rp100 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper