Bisnis.com, MAKASSAR — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2024 tercatat terkumpul sebesar Rp10,59 triliun, meningkat 5,88% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pajak daerah memberi kontribusi paling tinggi dengan cakupan nyaris 70%.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulsel Supendi merinci pajak daerah di wilayah ini terealisasi mencapai Rp7,16 triliun. Namun mengalami kontraksi 0,58% dibandingkan 2023 yang mencapai Rp7,20 triliun.
Pajak nonkonsumtif masih mendominasi dengan penerimaan terbesar pada pajak kendaraan bermotor atau PKB yang sebesar Rp1,84 triliun. Kemudian selanjutnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor terealisasi Rp941,74 miliar; bea balik nama kendaraan bermotor Rp920,17 miliar; dan pajak penerangan jalan Rp695,45 miliar.
"Dari penghimpunan pajak daerah ini yang paling besar dari pajak kendaraan bermotor, ini menandakan masyarakat Sulsel selama 2024 sangat gemar membeli kendaraan," ungkapnya melalui keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).
Untuk pajak konsumtif serapan terbesar pada pajak rokok yang mencapai Rp717,31 miliar. Kemudian ada pajak restoran sebesar Rp323,37 miliar; air permukaan Rp228,25 miliar; dan pajak hotel Rp156,94 miliar.
Selain pajak daerah, komposisi PAD Sulsel terbesar kedua datang dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp2,29 triliun, tumbuh 13,38% dibanding pada 2023 yang hanya Rp2,04 triliun.
Baca Juga
Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberi kontribusi paling tinggi mencapai Rp1,81 triliun. Selanjutnya denda retribusi daerah terkumpul Rp150,21 miliar; denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp57,58 miliar; serta jasa giro Rp56,58 miliar.
"Komposisi lainnya dari kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp387,3 miliar atau mengalami peningkatan 2,63% dibanding tahun sebelumnya. Terakhir retribusi daerah sebesar Rp744,41 miliar yang juga meningkat 88,27%," jelas Supendi.