Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Sulsel Terkumpul Rp13,8 Triliun Sepanjang 2024, Meningkat 6,1%

Kanwil DJP Sulselbartra mencatat penerimaan pajak di Sulsel sepanjang 2024 mencapai Rp13,8 triliun.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan./Humas Kemenkeu
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan./Humas Kemenkeu

Bisnis.com, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2024 mencapai Rp13,8 triliun, tumbuh 6,1% jika dibandingkan kinerja 2023 yang hanya Rp13,36 triliun.

Angka tersebut juga tercatat melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini yang dipatok Rp13,76 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto merinci realisasi pada 2024 ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan atau PPh yang tercatat mencapai Rp7,36 triliun, meningkat hingga dua digit 11,3% jika dibandingkan periode tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut diakibatkan dari kenaikan setoran PPh 21 pada tahun ini.

Realisasi terbesar kedua dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN & PPnBM) yang tercatat Rp6,16 triliun. Namun angkanya mengalami kontraksi 4,44% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini disebabkan aktivitas ekonomi yang melambat pada sektor pertambangan, serta penurunan beberapa wajib pajak transportasi laut.

"Pada dasarnya transaksi ekonomi sebagai dasar pengenaan pajak mengalami kenaikan sesuai kendali otonomi Sulawesi Selatan, tetapi terdapat setoran PPN yang bergeser ke wilayah lain dan perubahan mekanisme pemungutan PPN," ucapnya dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (24/1/2025).

Selanjutnya untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L sepanjang 2024 sebesar Rp108,5 miliar, tumbuh tinggi 21,47% jika dibandingkah tahun sebelumnya. Meningkatnya setoran PBB ini diakibatkan karena adanya tunggakan pada sektor perkebunan di masa sebelumnya. 

Kemudian penerimaan pajak lainnya tercatat sebesar Rp163,5 miliar, mengalami penurunan 18,45% jika dibandingkan realisasi 2023. Hal tersebut lebih disebabkan karena penurunan setoran bunga penagihan PPh dan PPN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper