Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Sulsel Rp8,11 Triliun per-Agustus 2023, Masih Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Tidak ada lagi penerimaan yang bersumber dari PPS membuat penurunan realisasi tahun ini.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, MAKASSAR — Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang tahun ini hingga Agustus 2023 tercatat sebesar Rp8,11 triliun, lebih rendah 1,33 persen dari pencapaian periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp8,22 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Arridel Mindra mengatakan rendahnya pencapaian realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 disebabkan karena tidak ada lagi penerimaan yang bersumber Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) seperti pada tahun lalu.

Dampaknya, realisasi dari Pajak Penghasilan (PPh) mengalami penurunan paling tajam mencapai 16,26 persen atau hanya terealisasi 4,36 persen. Penurunan PPh ini cukup mempengaruhi realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan.

"Tahun lalu dari PPS berhasil dikumpulkan Rp1,25 triliun, tahun ini tidak ada program itu. Makanya jika penerimaan PPS tahun lalu tidak masuk hitungan, sebenarnya pencapaian tahun ini mengalami pertumbuhan cukup tinggi sampai 16,49 persen," ungkap Arridel di Makassar, Rabu (27/9/2023).

Selain PPh, beberapa jenis pajak lain yang mengalami penurunan adalah PBB P5L, di mana realisanya sebesar Rp14,16 miliar atau turun 10,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan beberapa wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PPB akibat waktu jatuh tempo yang ditetapkan setelah Oktober 2023.

Selanjutnya Pajak Lainnya juga mengalami penurunan 3,4 persen atau realisasinya sebesar Rp100,29 miliar. Arridel mengatakan hal tersebut disebabkan biaya materai yang kini diberlakukan untuk dokumen dengan nilai minimal Rp5juta, sementara pada tahun lalu, minimal dokumen yang diberlakukan minimal Rp1 juta.

"Pajak ini tertekan karena adanya perubahan threshold dari materai, jadi sekarang dokumen-dokumen yang nilainya Rp1juta tidak perlu materai lagi," katanya.

Sementara PPN & PPnBM tercatat satu-satunya jenis pajak yang mengalami pertumbuhan dibanding tahun lalu. Hingga Agustus 2023, PPN & PPnBM di Sulsel terealisasi sebesar Rp3,63 triliun atau tumbuh kuat 25,8 persen.

"Pertumbuhan PPN dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi Sulsel yang semakin kuat. Penyerahan barang dan jasa, barang kena pajak, jasa kena pajak. Artinya transaksi perdagangan, kontrak-kontrak, berjalan dengan baik. kita tumbuh cukup kuat," tambah Arridel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper