Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekda Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Perizinan

Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari.
Kejati Sultra membawa Sekda Kendari inisial RT (kiri) ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari, Senin (13/3/2023)./Antara-Harianto
Kejati Sultra membawa Sekda Kendari inisial RT (kiri) ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari, Senin (13/3/2023)./Antara-Harianto

Bisnis.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan.

"RT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin (13/3/2023).

Dody mengatakan bahwa penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.

Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017—2022.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.3/FD.1/03/2023," ujarnya.

Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Dikatakan pula bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna ungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Kasus ini dalam pengembangan penyidik. Dalam waktu dekat, akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik," kata Dodi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler