Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Siap Bahas RUU Kabupaten Kota di Gorontalo, Sulteng, dan Sulut

Komisi II DPR akan memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) kabupaten dan kota untuk tiga provinsi.
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan kepada wartawan. DPR telah menyepakati 10 RUU kabupaten dan kota sebagai usulan DPR./Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan kepada wartawan. DPR telah menyepakati 10 RUU kabupaten dan kota sebagai usulan DPR./Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 10 rancangan Undang-undang atau RUU tentang kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara untuk dilakukan pembahasan.

Sebanyak 10 RUU yang mengatur kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut disepakati sebagai insiatif DPR.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan bahwa delapan fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan terkait dengan RUU tersebut.

“Delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Apakah 10 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang kemudian dilanjutkan dengan sorak ‘setuju’ dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024—2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025)

Sebanyak 10 RUU tentang kebupaten dan kota mencakup RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo; RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo; RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara; dan RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Kabupaten Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara; dan RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan RUU tersebut merupakan langkah parlemen untuk melakukan penataan atas dasar hukum yang digunakan oleh setiap kabupaten, kota, dan provinsi dalam penataan wilayah.

Jika sebelumnya dasar hukum pembentukan kabupaten/kota dan provinsi banyak yang menggunakan acuan UU Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUD Sementara 1950, sekarang disesuaikan dengan UUD 1945.

“Banyak provinsi yang dulu jumlah kabupaten/kotanya hanya lima, sekarang sudah berkembang menjadi 10, semua kita sinkronkan,” katanya.

Dengan demikian, katanya, pembentukan kabupaten dan kota di masing-masing provinsi tersebut memiliki landasan yang kuat dalam upaya melakukan kegiatan pembangunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper