Bisnis.com, SOLO - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan pedagang baju bekas (thrift) yang melakukan penganiayaan kepada pembeli.
Pemilik online shop (olshop) yang menjual baju bekas viral setelah melakukan pengeroyokan terhadap pembeli.
Kejadian bermula ketika korban telah mengirim uang untuk membeli baju, namun pesanannya tak kunjung datang.
Korban lalu meminta uangnya kembali kepada pihak penjual. Hal itu memicu kemarahan pelaku dan mendatangi kos korban bersama rekannya.
Aksi penganiayaan itu dilakukan di Jalan Pelita Raya, Kima 1 Wisma Paris, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 23.30 WITA.
Polisi akhirnya mengamankan pemilik olshop penjual baju bekas atau thrift yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial DP itu.
Baca Juga
Owner olshop pakaian bekas itu diketahui diketahui berinsial AD (28) dan berstatus mahasiswa. Adapun rekannya yang turut menemui korban di kosnya berinisial M (20) dengan pekerjaan wiraswasta.
"Kita sudah amankan dua orang AD dan M. Setelah (kasusnya) viral mereka datang menyerahkan diri," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, di Mapolrestabes, Senin (27/2/2023) malam.
Ridwan mengatakan pelaku AD menendang korban dan mengenai bagian perut, kemudian memukul korban dengan tangan kanan hingga mengenai dahu korban.
Sementara M memegang tangan korban sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban DP.
"Pelapor atas nama DP yang mengalami luka di kepala, ada luka di tangan serta adanya bekas tendangan seperti yang ada dalam video yang viral itu," ujarnya.
Ridwan mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku AD mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban. M juga mengaku turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban bersama AD.
Kasus ini mendapat perhatian setelah viral melalui utas di media sosial Twitter pada Senin (27/2/2023).