Bisnis.com, MANADO - Polda Sulawesi Utara bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus penyelundupan sejumlah senjata api dan amunisi senjata api ilegal dengan menangkap dua tersangka.
"Pelaku diduga memiliki dan menyimpan senjata api serta amunisi senjata api tanpa izin atau ilegal," kata Kapolda Sulut Irjen Pol. Mulyatno dalam keterangan pers di Manado, Jumat (20/5/2022), didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol. Gani Siahaan.
Kapolda Mulyatno mengatakan pengungkapan kasus ini pada Minggu (15/5) sekitar pukul 06.00 WITA itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api tanpa izin. Kemudian Polres Minahasa Utara mengamankan seorang lelaki berinisial OM,18 tahun, di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semiotomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm," katanya.
Kapolda menambahkan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Pada Senin (16/5) setelah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe, sekitar pukul 11.30 WITA personel Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM, 22 tahun, di Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe.
Kemudian personel menuju wilayah Kecamatan Tamako, Sangihe. Sekitar pukul 12.30 WITA dengan disaksikan oleh seorang Kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah FM. Pada saat itu ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm.
Baca Juga
Sekitar pukul 13.30 WITA, personel Polres Minahasa Utara didampingi personel Polres Sangihe menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api.
Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti lima pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.
Kemudian pada Rabu (18/5), sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara dan Polres Sangihe menemukan lagi dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah salah seorang warga di Kecamatan Tamako.
"Barang bukti diamankan dalam kasus ini, delapan pucuk senjata api semiotomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, dua buku rekening Bank BRI, dan dua handphone,"katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka masing-masing OM dan FM diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.
"Ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolda.
Terkait dengan kedua pelaku ini termasuk jaringan atau sindikat, Kapolda mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman.
"Masih didalami apakah mereka masuk sindikat atau bukan. Akan tetapi yang jelas mereka baru ketahuan sekali," katanya.
Menurut pengakuan sementara, kata Kapolda, senjata api ini diduga dari Filipina, namun demikian pihaknya masih terus mendalami.
"Senjata api ini masih disimpan dan belum diberikan ke mana," kata Kapolda.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama dalam pengamanan wilayah perbatasan.
"Kita tetap berkomitmen dengan instansi terkait seperti TNI, Bakamla, dengan berbagi unsur dalam memperketat pengamanan di wilayah perbatasan," katanya.