Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan DPRD Makassar Naik Rp14 Juta

Kenaikan tersebut sangat layak diberikan karena di satu sisi ada indeks kenaikan harga.
Ilustrasi sidang legislator./Bisnis
Ilustrasi sidang legislator./Bisnis

Bisnis.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar tahun ini akan mendapatkan kenaikan tunjangan total Rp14 juta per-Januari 2022. Rincian masing-masing Rp7,5 juta untuk tunjangan transportasi dan Rp6,5 juta untuk tunjangan perumahan.

Sehingga jika dikalkulasi dengan nilai sebelum kenaikan, tunjangan transportasi bisa mencapai Rp17,5 juta dan untuk tunjangan perumahan mencapai Rp18,5 juta untuk pimpinan. Sementara tunjangan perumahan untuk anggota mencapai Rp17,5 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya, uang jasa pengabdian, operasional dan gaji pokok.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Makassar Kadir Masri membenarkan soal kenaikan pendapatan dewan. Pemberian tunjangan ini mengikuti kebijakan di DPRD provinsi yang lebih dahulu mendapatkan tunjangan serupa.

"Kenaikan tersebut sangat layak diberikan karena di satu sisi ada indeks kenaikan harga (bahan pokok)," ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Dia mengatakan nominal tersebut sudah melewati penilaian tim penilai (Kantor Jasa Penialain Publik (KJPP).

"Kalau diberikan Randis, itu setara dengan Innova. Artinya kalau disewakan mungkin setara," katanya.

Sementara untuk tambahan tunjangan rumah perbulannya setara dengan rumah tipe 150 dengan luasan lahan 300 m². Tunjangan tersebut kata dia tidak mengakomodir untuk ketua DPRD lantaran telah memiliki mobil dinas dan rumah jabatan.

Untuk wakil ketua sementara ini hanya memperoleh tunjangan rumah karena rumah jabatan tengah proses pembangunan.

Menurutnya hal ini merupakan bentuk keseriusan dari pemerintah kota Makassar agar kinerja DPRD Kota Makassar ke depannya bisa ditingkatkan.

Masri melanjutkan akibat adanya perubahan tunjangan tersebut, regulasi Perwali No.42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Admisitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan ikut direvisi.

"Iye (ada revisi) karena ada perubahan nilai. Sudah ada di bagian hukum Setda. Sementara menunggu," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler