Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polda Sultra Sinyalir Ada Penyelewengan Dana Covid-19

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana bencana nonalam tersebut.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 29 November 2021  |  17:13 WIB

Bisnis.com, KENDARI - Aparat Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2021.

Data yang dirilis Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan, di Kendari, Senin (29/11/2021), menyebutkan dana peruntukan penanganan cepat pandemi Covid-19 sebesar Rp13,7 miliar itu bersumber dari APBD tahun 2021.

Anggaran kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit (Satgas Covid-19) yang bersumber dari APBD dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran (DPAP) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp13.744.672.762 yang dikelola oleh BPBD Sultra tersebut diperuntukkan 10 kegiatan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana bencana nonalam tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan 15 orang saksi, terdiri dari pegawai BPBD, tim Satgas Covid-19, dan pihak swasta (pemilik rumah makan).

Untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan pengelolaan dana kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit (Satgas Covid-19), maka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Sultra untuk dilakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sultra Covid-19

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top