Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tertuang 16 poin yang mesti dipatuhi.
Beberapa di antaranya tentang jam operasional bagi kafe, warung makan, restoran, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 Wita atau pukul 5 sore. Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto menyatakan aturan tersebut secara resmi berlaku mulai 6-20 Juli mendatang
"Surat edaran terkait PPKM itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengomptimalkan posko penanganan Covid-19," kata Danny sapaan Mohammad Ramadhan Pomanto.
Aturan lanjut Danny, juga sesuai dengan aturan Wali Kota Makassar Nomor 51/2020, Nomor 5/2021 dan keputusan Wali Kota Nomor 1160/331.1.05/tahun 2021. Ia menegaskan, hal tersebut merupakan dukungan Pemerintah Kota Makassar salam upaya pengendalian Covid-19.
Adapun 16 poin aturan dalam surat edaran itu, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah, kementerian/lembaga/ pemerintah daerah, perkantoran BUMN/BUMD/swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
a. makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :
a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi SE Tupat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi - Ionvensional dan online), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan & sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Kota Makassar.
13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa di antaranya tentang jam operasional bagi kafe, warung makan, restoran, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 Wita atau pukul 5 sore. Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto menyatakan aturan tersebut secara resmi berlaku mulai 6-20 Juli mendatang
"Surat edaran terkait PPKM itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengomptimalkan posko penanganan Covid-19," kata Danny sapaan Mohammad Ramadhan Pomanto.
Aturan lanjut Danny, juga sesuai dengan aturan Wali Kota Makassar Nomor 51/2020, Nomor 5/2021 dan keputusan Wali Kota Nomor 1160/331.1.05/tahun 2021. Ia menegaskan, hal tersebut merupakan dukungan Pemerintah Kota Makassar salam upaya pengendalian Covid-19.
Adapun 16 poin aturan dalam surat edaran itu, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah, kementerian/lembaga/ pemerintah daerah, perkantoran BUMN/BUMD/swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
a. makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :
a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi SE Tupat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi - Ionvensional dan online), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan & sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Kota Makassar.
13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.