Bisnis.com, MAKASSAR - Menyusul beroperasi nya Tol Layang AP Pettarani sejak Maret lalu, PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi memberlakukan tarif baru di seluruh gerbang Tol Makassar.
Tarif baru tersebut mulai berlaku pada Sabtu (8/5/2021) besok. Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha menyatakan penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
"Setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, ada penerapan tarif baru untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I, II, dan III," ungkap Anwar Toha, Jumat (7/5/2021).
Ia menerangkan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keputusan terkait penerapan tarif baru kata Anwar, didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang AP Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 kilometer menjadi 10,08 kilometer.
"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," jelasnya.
Baca Juga
Penerapan tarif baru akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kaluku Bodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Sementara, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan samping Jalan Tol Seksi 4. Di mana semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.
Secara rinci, tarif lama untuk gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa yakni, golongan I sebesar Rp4.000, golongan II sebesar Rp5.000, golongan III Rp5.000, golongan IV dan V Rp9.000
Setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp10.000, golongan II dan III disamakan Rp14.000, serta golongan IV dan V juga disamakan menjadi Rp19.000. Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang ramp, yang kini tarifnya hanya tiga golongan.
Di gerbang Ramp Parangloe misalnya, tarif sebelumnya yakni Rp9.000 untuk golongan I, Rp14.000 untuk golongan dan golongan III, dan Rp21.500 untuk golongan IV, dan golongan V.
Sementara, setelah dilakukan penyesuaian tarif golongan I menjadi Rp15.000, golongan II dan III disamakan Rp22.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp31.500.
"Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur," kata Anwar.
Ia menjelaskan, tarif khusus terbatas merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Penerapan tarif yang dibebankan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp4.000 hanya berubah menjadi Rp5.000. (k36)