Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintahan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin Abdullah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya lima orang yang diperiksa KPK. Kelima orang tersebut statusnya masih sebatas saksi dan dimintai keterangan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
"Benar (5 orang diperiksa). Polda Sulsel hanya memfasilitasi KPK untuk pemeriksaan," ujar Kombes Pol E Zulpan, Kamis (1/4/2021).
Ke lima orang yang diperiksa masing-masing Mantan Bupati Bulukumba, Sukri Sappewali, Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Rudy Djamaluddin. Rudy Djamaluddin, diketahui pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Makassar saat Nurdin Abdullah statusnya belum di non job-kan sebagai Gubernur.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra. KPK juga memeriksa seseorang atas nama Abdul Rahman yang diketahui berstatus swasta. "Terakhir adalah ADc Gubernur Sulsel Syamsul Bahri. Jadi lima orang yang diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Diketahui, kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur yang melibatkan NA sapaan akrab Nurdin Abdullah telah dilakukan pengembangan sejak satu bulan terkhir. NA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya sejak 28 Februari 2021.
Masing-masing adalah Sekdis PU Provinsi Sulsel, Edy Rahman dan seorang kontraktor, Agung Sucipto. Dari kasus ini, KPK menduga NA menerima uang sebesar Rp5,4 miliar.