Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurdin Abdullah Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur

DPRD diberikan waktu 10 hari untuk menggelar paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah.
Dokumentasi. Sidang perkara suap oleh terdakwa Agung Sucipto terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Makassar./Antara
Dokumentasi. Sidang perkara suap oleh terdakwa Agung Sucipto terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Makassar./Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Nurdin Abdullah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel. Hal ini dicantumkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin mengatakan surat pemberhentian tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

“Bu Ketua DPRD yang terima, hari ini sementara akan dirapatkan terkait surat pemberhentian gubernur tersebut,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Pihaknya pun bakal menindaklanjuti hal tersebut dan mengupayakan agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kita menindaklanjuti dan akan usahakan agar tidak melewati batas waktu,” pungkasnya.

Sementara, Anggota DPRD Sulsel Azhar Arsyad menjelaskan dalam Keppres tersebut disebutkan, DPRD diberikan waktu 10 hari untuk menggelar paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah.

“Tetapi walaupun lewat 10 hari, prosesnya tetap berlanjut di Kemendagri, begitu bunyinya di Keppres,” katanya

Diketahui, Nurdin Abdullah diberhentikan sebagai gubernur karena tersandung kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Diketahui, Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.

Serta pidana tambahan berupa pengembalian uang negara sebesar uang pengganti Rp2 miliar Rp187 juta, SGD600.000 dan SGD350.000 serta pencabutan hak politik selama tiga tahun (terhitung sejak setelah menjalani pidana).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler