Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Makassar, Kerugian Rp6,56 Miliar

Kejati Sulsel menyebut ada kejanggalan penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Makassar pada 2022-2023.
Kejati Sulsel menetapkan tersangka kasus kredit fiktif di Makassar./Ist
Kejati Sulsel menetapkan tersangka kasus kredit fiktif di Makassar./Ist

Bisnis.com, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan seorang oknum pegawai salah satu bank BUMN berinisial ATP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif pada periode 2022-2023.

Kasus tersebut merugikan negara senilai Rp6,56 miliar. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan ATP ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksanya sebagai saksi, yang kemudian dilanjutkan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan Kesehatan tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakannya sehat, ATP kemudian ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar berdasarkan surat perintah penahanan.

"Tersangka ATP kemudian ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11-30 Juli 2025 di Lapas Kelas I Makassar," kata Soetarmi melalui keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Soetarmi mengatakan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Kejati menjelaskan ada kejanggalan penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Makassar dalam kurun waktu November 2022-Desember 2023. Pada periode tersebut ditemukan nasabah terindikasi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.

Tercatat, ada 139 dokumen permohonan kredit calon nasabah fiktif yang diprakarsai oleh tersangka ATP, di mana dia berperan sebagai otak dalam perkara ini. Dokumen-dokumen tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo. 

Janggalnya para calon nasabah tersebut dianggap tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana penjara 4 tahun paling singkat dan 20 tahun paling lama serta dikenakan denda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper