Bisnis.com, MAKASSAR - Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi Sulsel telah melakukan koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia.
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui, sejumlah aktivitas termasuk beribadah di masjid masih akan dilakukan pembatasan.
Pada Ramadan 2021 ini, Pemprov Sulsel mulai memberi lampu hijau untuk pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid.
Hanya, menurut Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid.
"Sekarang kan kita sudah mulai beradaptasi kebiasaan baru. Sudah memperbolehkan aktivitas namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Sudirman, Selasa (30/3/2021).
Sudirman menegaskan agar para pengurus masjid memperketat penerapan protokol kesehatan selama masjid dibuka untuk salat tarawih berjemaah.
Selain menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki masjid, kapasitas jemaah juga harus dikurangi.
"Maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya," kata Sudirman.
Ia menjelaskan vaksinasi sudah dilakukan termasuk bagi para tokoh agama, imam masjid, marbot, hingga guru mengaji. Namun, ujarnya, upaya pencegahan dari penularan Covid-19 masih harus tetap dilakukan.
Sudirman juga menyampaikan, dalam upaya menekan penyebaran virus Corona, Pemprov Sulsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pengawasannya ini sampai ke lingkungan terbawah tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Sudirman.
Pemerintah kabupaten/kota diminta mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan Covid-19. Posko-posko pemantauan yang sudah dibentuk diharap bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.
"PPKM berbasis mikro ini dilakukan pada tingkatan satuan terkecil seperti RT atau RW yang terjadi kasus peningkatan Covid-19 di wilayah itu saja. Sehingga, wilayah RT/RW lainnya tidak perlu dibatasi kegiatan masyarakatnya," terang Sudirman.