Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Peringatkan Pejabat Pemprov Sulsel yang Belum Laporkan LHKPN

Dari 66 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, baru 25 di antaranya yang sudah melaporkan LHKPN.
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./Antara-Hafidz Mubarak A
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana saat ini, baru 38 persen kepala OPD yang melaporkan LHKPN nya.

Dari 66 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, baru 25 di antaranya yang sudah melaporkan LHKPN.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan angka tersebut masih terbilang sedikit. Mengingat penyetoran LHKPN akan berakhir pada 31 Maret 2021.

"Paling banyak yang belum melapor adalah kepala dinas. Karenanya, saya minta kepala Plt Gubernur Sulsel untuk memastikan para pejabatnya segera melaporkan LHKPN," ungkap Lili usai menghadiri Rapat Internal dan Komitmen Rencana Aksi Anti Korupsi bersama bersama Pemprov Sulsel, Selasa (16/3/2021).

Lili menjelaskan, kepatuhan para pejabat pemerintahan selalu penyelenggara negara sangat dibutuhkan dalam pelaporan LHKPN. Apalagi menurutnya, penyelenggara negara di lingkup Pemprov Sulsel tergolong sangat sejahtera jika dilihat dari LHKPN yang dilaporkan.

Keoala Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Lili juga mengatakan bahwa saat ini Pemprov Sulsel harus lebih terbuka terkait permasalahan yang ada. Misalnya saja, ketika menemukan kendala dalam hal pelaporan.

"Kalau misalnya ada yang macet kenapa macet. Kalau belum meningkat, dan baru 25 orang yang melapor, ayo dikejar. Di tingkatan itu diperlukan koordinasi," jelas Lili.

Dalam kunjungannya kali ini, Lili menepis dugaan bahwa pertemuan sekaligus penandatangan Mou yang dilakukan tidak sepenuhnya berkaitan dengan kasus OTT Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah pada 27 Februari lalu. Lili mengatakan, agenda KPK bersama Pemprov Sulsel tersebut sudah dijadwalkan sejak jauh hari.

Namun demikian, sebab adanya kasus tersebut, Lili mengingatkan kepada Pemprov Sulsel untuk segera berbenah. Misalnya saja dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Termasuk dalam memastikan jalannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dibuat sebelumnya.

"Kita tidak bicara soal case. Kita tidak bicara tentang kejadian kemarin. Ini soal LHKPN," tegas Lili.

Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief memastikan pelaporan LHKPN oleh para pejabat Pemprov Sulsel akan segera rampung sebelum batas akhir pada 31 Maret mendatang. Menurut Sulkaf, beberapa laporan tinggal diperbaharui kemudian disetor pada laman khusus LHKPN.

"Setelah saya cek, para kepala OPD tinggal submit laporannya. Karena masih ada yang perlu diperbaharui dulu. Tapi kita pastikan bisa segera rampung," ungkap Sulkaf. (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler