Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa lokasi, mulai dari lorong, sekolah, hingga area swalayan. Langkah tersebut dilakukan guna menaikkan angka kesadaran masyarakat Makassar terhadap bahaya merokok.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan penerapan KTR akan mulai difokuskan di beberapa lorong, terutama Lorong Wisata yang saat ini menjadi salah satu ikon destinasi Makassar. Ada setidaknya 2.069 lorong yang akan ditetapkan menjadi KTR secara bertahap.
Penerapan KTR di lorong, dikatakan Firman, menjadi sangat penting mengingat lokasi ini merupakan salah satu area kumpul masyarakat yang cukup besar, termasuk anak-anak. Di lorong-lorong ini nantinya akan dilakukan kegiatan konseling terhadap bahaya merokok supaya masyarakat dapat menghirup udara yang lebih sehat.
“Lorong itu sel-nya Kota Makassar, kita mulai kebaikan dari dalam lorong. Nantinya kita akan terapkan juga di sekolah-sekolah dan area swalayan," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).
Penerapan KTR ini nantinya akan dimulai dari beberapa langkah, mulai dari penerbitan surat edaran tentang pelaksanaan KTR, inspeksi mendadak secara berkala oleh tim Satuan Tugas (Satgas) KTR, melakukan pengukuran efektivitas program penegakan KTR, hingga membentuk sistem surveilans terpadu dan penguatan laporan masyarakat.
"Tak lupa pula kita akan membentuk kerja sama dengan media dan dukungan masyarakat, rutin melakukan monitoring dan evaluasi KTR untuk meningkatkan kepatuhan di tiap tatanan," jelasnya.
Baca Juga
Khusus penerapan di sekolah, pihaknya akan melibatkan remaja sebagai agen perubahan dalam membantu mensosialisasikan KTR dan bahaya rokok. "Jadi akan dibentuk Siswa Bebas Asap Rokok (Si Baso) dan remaja anti rokok (Radar), membantu sosialisasikan ke masyarakat untuk mengajak anak muda tidak merokok,” tuturnya.