Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Bongkar Makam Korban Covid-19 di Parepare

Sebanyak tujuh jasad korban Covid-19 yang makamnya dibongkar, diketahui dipindahkan di dua tempat. Tempat pertama adalah di Kota Parepare 4 jasad dan 3 jasad di Kabupaten Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, saat ditemui di kediamannya, di Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, saat ditemui di kediamannya, di Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel, beberapa waktu lalu.

Bisnis.com, MAKASSAR - Tersangka kasus pembongkaran tujuh makam korban Covid-19 di Kota Parepare, Sulsel bertambah. Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polda Sulsel menetapkan enam orang tersangka dan kemudian bertambah menjadi 14 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan tujuh jasad korban Covid-19 yang makamnya dibongkar, diketahui dipindahkan di dua tempat. Tempat pertama adalah di Kota Parepare 4 jasad dan 3 jasad di Kabupaten Pinrang.

"Dari dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan berhasil ditetapkan sebanyak 14 tersangka dari dua TKP yang terlibat pemindahan, pembongkaran korban covid di Kota Parepare," papar Kombes Pol E Zulpan, Rabu (16/3/2021).

Dari pengakuan 14 tersangka dari dua TKP lanjut Zulpan, alasan yang disampaikan ke penyidik hampir sama. Yakni amanat orang tua yang ingin dimakamkan di pemakaman keluarga.

Selain itu, beberapa tersangka mengaku mendapat mimpi dari para keluarga yang dimakamkan di pemakaman Covid-19. Mimpi itu berupa pesan almarum/almarhuma yang meminta makamnya dipindahkan di pemakaman keluarga.

"Jadi 14 tersangka sebagian besar adalah keluarga ada juga tukang gali kuburan yang membantu proses penggalian makam," jelasnya.

Zulpan menambahkan ke 14 tersangka dikenakan pasal 180 KUHP, UUD No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Mereka, terlibat sesuai pasal 180, yaitu barang siapa dengan sengaja melawan hukum, menggali, memindahkan jenazah yang sudah meninggal yang berada di dalam kubur dan melawan hukum akan dipidana.

Terhadap 14 tersangka ini terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri lantaran sudah berkontraksi langsung dengan jazad korban Covid-19. Sehingga, mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Namun proses hukum akan tetap berlangsung karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan sampai nanti di sidang pengadilan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Susanto
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper