Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Sulut Boleh Ibadah Natal di Gereja, Syaratnya: Prokes Ketat

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes 27 November 2020.
Penjabat Gubernur Sulut, Agus Fatoni/Dokumen-Antara
Penjabat Gubernur Sulut, Agus Fatoni/Dokumen-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keleluasaan kepada warganya untuk melaksanakan ibadah perayaan Natal di gereja dan kolom, kelompok atau rukun keluarga.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sulut.

Namun, Penjabat Gubernur Sulut Agus Fatoni mengingatkan bahwa ibadah perayaan Natal itu dapat dilaksanakan dengan syarat yakni penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Silahkan masyarakat melaksanakan ibadah natal di gereja, di kolom, kelompok atau rukun keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Fatoni di Manado, Minggu (29/11/2020).

Fatoni menerangkan maksud dari surat edaran tersebut pada angka pertama bahwa kegiatan ibadah natal dapat dilaksanakan di gereja seperti biasanya, tetapi tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan.

“Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming,” ujarnya.

Di samping itu, Fatoni juga menjelaskan bahwa surat edaran pada angka tiga dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan.

“Sekali lagi, membatasi, bukan melarang. Namun apabila dilaksanakan pertemuan, tetap menggunakan protokol kesehatan,” sambungnya.

Lebih jauh, Fatoni mengatakan sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi Covid-19, semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan 'live streaming', sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang.

“Masyarakat silahkan melaksanakan ibadah natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktivitas seperti biasanya,” sebut Kepala Balitbang Kemendagri itu.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper