Bisnis.com, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan pertumbuhan kredit yang diberikan perbankan di provinsi itu per September 2020 lebih tinggi dari nasional.
"Posisi September 2020, pertumbuhan pinjaman yang diberikan oleh perbankan Sultra tumbuh sebesar 2,63 persen yoy yaitu sebesar Rp26,45 triliun, pertumbuhan ini lebih tinggi jikalau dibandingkan pertumbuhan nasional sebesar 0,12 persen yoy," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, melalui rilis OJK Sultra, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, lanjut Fredly, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat secara yoy 1,78 persen. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 12,42 persen yoy dengan jumlah sebesar Rp25,05 triliun.
Dikatakannya, pada September 2020 sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sulawesi Tenggara sebesar Rp76,07 miliar atau 53,34 persen yoy dengan peningkatan jumlah investor sebesar 83,06 persen yoy atau sebanyak 13.464 invenstor.
"Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,22 persen," tutur Fredly.
Sementara itu, lanjutnya, likuiditas perbankan daerah berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) per 11 November 2020 sebesar 77,4 persen.
Baca Juga
"Rasio alat likuid atau pendanaan non-inti dan alat likuid/DPK terpantau pada level 124,83 persen dan 27,10 persen, di atas ambang regulator masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," jelasnya.
Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per September 2020 sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor oerbankan (kantor cabang), 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 78 (kantor pusat dan cabang) entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
OJK, lanjut Fredly, senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.
Dikatakannya, salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID19.
"Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini," pungkasnya.