Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rusak Ekosistem Pesisir, Pelindo IV Didesak Tangguhkan Proyek MNP

Walhi mendesak PT Pelindo IV untuk menghentikan konstruksi proyek MNP karena dinilai memicu kerusakan lingkungan pesisir.
Kapal kargo bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal kargo bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - PT Pelindo IV didesak untuk segera menghentikan seluruh aktivitas konstruksi proyek Makassar New Port (MNP) seiring dengan timbulnya dampak destruktif terhadap eksosistem pesisir di Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amin. Dia menyatakan proyek MNP juga memicu eskalasi sosial ekonomi masyarakat pesisir sebagai dampak turunan dari proyek tersebut.

"Paling terasa dialami nelayan kita, baik sosial ekonominya dan lebih utama dampak kerusakan lingkungan pesisir atas adanya penambangan pasir laut untuk kebutuhan kontruksi reklamasi MNP," kata Amin kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).

Dia menuturkan, segala dampak tersebut membuat masyarakat pesisir Sulsel nekat mengadang dan menghentikan aktivitas penambangan pasir laut oleh Boskalis selaku kontraktor rekanan Pelindo IV.

Kemarahan nelayan itu, lanjut Amin, bahkan termanifestasi melalui gelaran protes fisik dengan mendatangi lokasi MNP lantaran permintaan agar Pelindo IV memperhatikan dampak proyek, justru diabaikan.

Menurut Amin, semua klarifikasi Pelindo IV tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, bahkan Pelindo IV dan Boskalis tidak menerapkan kewajiban terkait perlindungan sosial dan lingkungan.

Selain itu, kerja sama PT Pelindo dan dan PT Royal Boskalis tidak menjalankan intrumen-instrumen HAM internasional diantaranya menghormati keberadaan serta aktivitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat lokal.

“Ingat, Boskalis adalah perusahaan Belanda. Di Indonesia, dia wajib menjalankan instrumen HAM internasional, dimana Pemerintah Belanda telah meratifikasi kebijakan internasional tersebut," ujarnya.

Akan tetapi, dia menyatakan fakta yang terjadi di lapangan, kegiatan reklamasi dan tambang pasir laut yang dilakukan oleh PT Royal Boskalis tidak diawali dengan konsultasi publik yang bermakna. Selain itu, PT Royal Boskalis tidak pernah memberi informasi dan dokumen proyek kepada nelayan dan perempuan pesisir yang terkena dampak.

Kemudian di sisi yang lain, kegiatan tambang pasir laut yang dilakukan Boskalis berada di wilayah tangkap nelayan. Dampaknya, hasil tangkapan nelayan menurun, dan selama 4 bulan nelayan mengalami kerugian.

Tercatat, sudah 3 kali nelayan berdemo dan mendesak penghentian tambang, namun Boskalis tidak pernah menjalankan aspirasi nelayan dan tidak pernah mau berdialog dengan nelayan.

"Disitu kami melihat bahwa banyak sekali pelanggaran HAM yang dibuat oleh Pelindo IV dan Boskalis. Hal itu yang medorong kami bersama nelayan Kepulauan Sangkarrang mendesak Pemerintah Belanda untuk turun tangan menyelesaikan konflik dan pelanggaran HAM pada proyek pembangunan MNP," papar Amin.

Menanggapi tudingan tersebut, beberapa waktu lalu pihak Pelindo IV menyampaikan klarifikasi bahwa aktivitas tambang pasir tersebut sudah mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Termasuk dalam hal perizinan dan dampak lingkungan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Pemprov Sulsel.

Senior Manager Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo IV Arwin menyebut izin tersebut berdasar pada Perpres, Inpres, Peraturan Menteri Perhubungan, Putusan Menteri Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Perhubungan dan Perda Sulsel tentang rencana zonasi wilayah pesisir Tahun 2019-2039.

"Sudah sesuai Perda yang ada, proses penambangan minimal 2 sampai 8 mil dari daratan. Saat ini proyek pengerukan untuk reklamasi MNP berjarak 20 mil dari daratan," ungkap Arwin.

Dia menegaskan, sudah menjadi harga mati untuk melewati jarak 2 hingga 8 mil yang ditentukan. Termasuk sistem konstruksi PT Pelindo yang tetap mengacu untuk memperkuat ekosistem laut. Untuk menjaga habitat laut, sudah ada pemasangan batu sepanjang 2 kilometer dari bibir reklamasi

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo IV Dwi Rahmad Toto menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan upaya motivasi yang terbagi dalam motivasi short term melalui penyaluran CSR bagi nelayan dan penduduk setempat dan mitigasi long term untuk pemulihan ekosistem laut.

"Kita tetap melakukan penghijauan untuk mendukung RTH, manfaatnya kedepan terjadi kenaikan harga tanah di wilayah sana. Harapannya agar ikan-ikan bisa kembali beranak. Bertelur di batu. Sekarang ikannya sudah banyak dan datang. Lalu untuk limbah di laut tidak ada lagi karena kami sudah punya pengelolaannya," jelas Dwi Rahmad.

Dia mengaku pihaknya telah berkoordianasi dan siap melakukan mediasi bersama warga dan pemerintah setempat, termasuk mendengar espektasi warga untuk dipenuhi secara realistis sehingga perseroan tetap bisa bertanggungjawab demi kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper