Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sulsel Diperpanjang Hingga September

Sebelumnya insentif pembebasan denda PKB berakhir pada 29 Juni 2020, namun akan diperpanjang hingga 30 September 2020.
Ilustrasi pajak kendaraan./Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan./Beritajakarta.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel memutuskan untuk memperpanjang masa insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB. Keputusan diambil berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/2020.

Sebelumnya insentif pembebasan denda PKB berakhir pada 29 Juni 2020, namun akan diperpanjang hingga 30 September 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan perpanjangan pembebasan denda PKB masih berkaitan dengan pandemi Covid-19.

"Mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, sehingga untuk menghindari kerumunan orang, Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak," jelas Dharmayani, Rabu (1/7/2020).

Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif. Dengan begitu, perpanjangan masa berlaku pembebasan denda PKB ini, masyarakat mendapatkan relaksasi sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.

Dharmayani menegaskan, jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Kendati keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu, sebab kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

"Saat ini sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19. Jadi, mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu," ungkap Dharmayani.

Sejauh ini dalam melayani pembayaran PKB, Bapenda Sulsel menyediakan layanan secara online yakni Samsat Online Nasional atau Samolnas dan e-Samsat Sulsel. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui layanan play store. Layanan ini dimaksimalkan untuk menghindari adanya kerumunan di kantor Bapenda Sulsel.

"Dengan aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas," jelas Dharmayani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler