Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

23 Rumah Sakit di Sulsel Ajukan Klaim Perawatan Covid-19

Total pengajuan klaim hingga 26 Juni 2020 berkisar Rp28 miliar. Namun, jumlah tersebut masih akan melalui proses verifikasi.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MAKASSAR - BPJS Kesehatan Cabang Makassar mencatat sebanyak 23 rumah sakit (RS) di wilayah kerjanya yang mengajukan klaim biaya penanganan pasien Covid-19. Adapun wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Makassar meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros dan Pangkep.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Makassar Kharis Hidayatullah menyebut total pengajuan klaim hingga 26 Juni 2020 berkisar Rp28 miliar. Namun, jumlah tersebut masih akan melalui proses verifikasi.

Kharis menjelaskan, dalam hal ini BPJS Kesehatan hanya ditugaskan untuk melakukan verifikasi klaim dari pihak RS, dan bukan untuk melakukan pembayaran. Yang mana untum proses pembayaran kata dia merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan RI.

"Kami juga belum memastikan kapan proses verifikasi selesai. Jadi, belum ada yang terbayarkan oleh Kemenkes. Dalam pengajuan klaim Kemenkes juga menetapkan dua dasar regulasi yang menjadi acuan," ungkap Kharis.

Pertama, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, SE Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19; dan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Hal Notulensi Vicon Evaluasi dan Ketetapan Identifikasi Permasalahan Klaim di RS.

Dijelaskan Kharis, klaim yang diajukan sudah memenuhi petunjuk teknis tersebut, maka Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim ke RS. Namun, apabila klaim RS belum memenuhi petunjuk teknis tersebut, maka BPJS Kesehatan akan melaporkan ke Kemenkes untuk di bahas persetujuannya.

Sebelumnya pada 14 Juni lalu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy Borotoding mengatakan sudah ada sebanyak 15 RS di wilayah kerjanya yang melakukan pengajuan klaim pembayaran terkait penanganan pasien Covid-19.

"Total dari pengajuan klaim 15 rumah sakit tersebut sekitar Rp13 miliar. Tapi ini masih akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu," kata Greisthy, saat itu.

Adapun, sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan ketentuan pengajuan klaim, jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka RS harus mengembalikan biaya tersebut. Masa kedaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh pemerintah.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang ada (KMK No. HK.01.07/MENKES/238/2020), kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat di RS di wilayah Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat ini sebagai pedoman pihak RS mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19. Adapun besar biaya perawatan pasien Covid-19 yang tercantum dalam lampiran surat Menteri Keuangan tersebut yakni Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp12 juta per hari.

Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, tanpa ventilator Rp7,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.

Sementara untuk pasien Covid-19 dengan komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp16,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp12,5 juta per hari. Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp9,5 juta per hari. (K36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler