Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Pekan ini insiden penjemputan jenazah pasien Covid-19 secara paksa terjadi sebanyak kali di tiga rumah sakit berbeda.
Polda Sulsel mengamankan 31 orang yang terlibat dalam insiden penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di toga rumah sakit di Makassar. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka./Istimewa.
Polda Sulsel mengamankan 31 orang yang terlibat dalam insiden penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di toga rumah sakit di Makassar. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka./Istimewa.

Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan 31 orang sebagai tersangka atas kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di sejumlah rumah sakit.

Diketahui, pekan ini insiden penjemputan jenazah pasien Covid-19 secara paksa terjadi sebanyak kali di tiga rumah sakit berbeda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan kejadian itu terjadi di RS Labuang Baji, RS Dadi, dan RS Stella Maris. Polda Sulsel sebelumnya telah mengamankan 31 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi yang diamankan 31 orang, itu terdiri dari 25 orang pengembangan kasus pengambilan paksa jenazah di RS Labuang baji, lalu lima orang di RS Dadi, dan satu orang di RS Stella Maris," ungkap Ibrahim, Rabu (10/6/2020).

Secara rinci Ibrahim menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni dua orang pada kasus penjemputan paksa di RS Dadi. Keduanya merupakan anak lelaki dan menantu dari jenazah yang diambil paksa.

Sementara satu tersangka lainnya yakni pada kasus pengambil paksa di RS Stella Maris. Tersangka merupakan anak dari jenazah yang diambil paksa.

Pada kasus RS Dadi kata Ibrahim, tersangka bertindak sebagai sopir pengangkut jenazah dan satu lainnya bertindak untuk memprovokasi keadaan. Untuk orang-orang yang juga ikut diamankan dan diperiksa merupakan tetangga dari para pelaku. Mereka berstatus saksi untuk dimintai keterangan.

"Untuk kasus di RS Labuang Baji belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih pengembangan dan juga masih menjalani periksaan yang sudah diamankan itu," tambahnya.

Ibrahim menegaskan, seluruh tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, jo pasal 214 KUHP, dan Pasal 335, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Selain itu, semua yang diamankan diwajibkan untuk melakukan rapid test. Sebab menurut Ibrahim, tidak menutup kemungkinan, dari para pelaku ada yang terpapar virus Corona setelah bersentuhan langsung dengan jenazah. Apalagi dari hasil tes swab jenazah yang diambil paksa tersebut dinyatakan positif Covid-19.

"Semua yang bertindak pada saat pengambilan jenazah kita rapid test sebagai langkah antisipasi. Jadi mereka yang reaktif otomatis kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," terang Ibrahim. (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper