Bisnis.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengamankan 31 orang yang telah menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Makassar mengatakan bahwa pihaknya menjemput satu per satu para pelaku aksi penjemputan paksa tersebut.
"Mereka kami bawa untuk diperiksa terkait dengan aksinya itu. Mereka juga dites rapid untuk mendeteksi paparan virus," kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo dikutip Antara, Rabu (10/6/2020).
Sebelumnya, pada hari Jumat (5/6/2020) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar.
Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari. Berselang beberapa hari, jenazah yang dijemput paksa tersebut dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab.
Tompo menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim dibentuk terdiri atas Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.
Baca Juga
"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo. Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah